• Latest
  • Trending
Kasus Tambang Ilegal: Polda Maluku Serahkan Tersangka Hj. Hartini dan Barang Bukti ke JPU​

Kasus Tambang Ilegal: Polda Maluku Serahkan Tersangka Hj. Hartini dan Barang Bukti ke JPU​

19 Juni 2026
Walikota Lepas Parade Kabaya Nona Ambon

Walikota Lepas Parade Kabaya Nona Ambon

25 Juli 2026
Dinkes Ambon Klarifikasi Temuan BPK, Perizinan SPPG hingga Pengadaan PLTS Puskesmas

Dinkes Ambon Klarifikasi Temuan BPK, Perizinan SPPG hingga Pengadaan PLTS Puskesmas

24 Juli 2026
Sambut HUT ke-451, Pemkot Ambon Gelar Kerja Bakti dan Penanaman Gadihu di Area Publik

Sambut HUT ke-451, Pemkot Ambon Gelar Kerja Bakti dan Penanaman Gadihu di Area Publik

23 Juli 2026
Pemkot Ambon Batasi Penggunaan Ponsel di Sekolah, Siswa Diminta Lebih Fokus Belajar

Pemkot Ambon Batasi Penggunaan Ponsel di Sekolah, Siswa Diminta Lebih Fokus Belajar

23 Juli 2026
Ely Toisutta Hadiri Bimtek ASWAKADA, Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah dan Pembangunan Nasional

Ely Toisutta Hadiri Bimtek ASWAKADA, Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah dan Pembangunan Nasional

23 Juli 2026
Kota Ambon Raih Peringkat I MATRA 2026, Bodewin: Dana Desa Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Kota Ambon Raih Peringkat I MATRA 2026, Bodewin: Dana Desa Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

23 Juli 2026
Robert Sapulette Resmi Jadi Sekda, Bodewin Instruksikan Pangkas Birokrasi Panjang di Pemkot Ambon

Robert Sapulette Resmi Jadi Sekda, Bodewin Instruksikan Pangkas Birokrasi Panjang di Pemkot Ambon

21 Juli 2026
Buka Lomba Bertutur 2026, Ely Toisutta Dorong Sekolah di Ambon Wajibkan Siswa Membaca Satu Buku Setiap Pekan

Buka Lomba Bertutur 2026, Ely Toisutta Dorong Sekolah di Ambon Wajibkan Siswa Membaca Satu Buku Setiap Pekan

20 Juli 2026
Minggu Berbagi di Batu Meja, Ely Toisutta Sapa Tukang Ojek dan Pedagang Ikan Asar dengan Sentuhan Kepedulian

Minggu Berbagi di Batu Meja, Ely Toisutta Sapa Tukang Ojek dan Pedagang Ikan Asar dengan Sentuhan Kepedulian

19 Juli 2026
Ketua PWNU Maluku Resmi Tutup PDPKNU dan Konfercab PCNU Maluku Tenggara

Ketua PWNU Maluku Resmi Tutup PDPKNU dan Konfercab PCNU Maluku Tenggara

23 Juli 2026
Sepakbola, Kepopuleran dan Cedera Yang Menghantui

Sepakbola, Kepopuleran dan Cedera Yang Menghantui

18 Juli 2026
RANS Carnival 2026 Gerakkan UMKM, Wali Kota Ambon: Promosi Luar Biasa bagi Produk Lokal

RANS Carnival 2026 Gerakkan UMKM, Wali Kota Ambon: Promosi Luar Biasa bagi Produk Lokal

18 Juli 2026
Minggu, Juli 26, 2026
tanase.id
Advertisement
  • Amboina
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Opini
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Beta
  • Amboina
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Opini
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Beta
No Result
View All Result
tanase.id
Home Hukum/Kriminal

Kasus Tambang Ilegal: Polda Maluku Serahkan Tersangka Hj. Hartini dan Barang Bukti ke JPU​

End by End
19 Juni 2026
in Hukum/Kriminal
0
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

AMBON,-TANASE.ID– Polda Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum nasional di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Penyidik Ditreskrimsus resmi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka Hj. Hartini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon pada Kamis (18/6/2026).
​
Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, melalui surat pemberitahuan hasil penyidikan tertanggal 17 Juni 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku melalui penyidik Subdit IV Tipidter menjelaskan bahwa proses pelimpahan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan minerba yang telah berjalan sejak tahun 2025.
​
Berdasarkan kronologi penanganan perkara, kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/12/X/2025/SPKT/DITRESKRIMSUS/POLDA MALUKU tanggal 10 Oktober 2025. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil merampungkan berkas perkara hingga dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIT, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku mengeluarkan tersangka Hj. Hartini dari Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Maluku. Proses ini berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor SP.Keluar.Han/11.c/VI/RES.5/2026/Ditreskrimsus untuk kepentingan pelaksanaan Tahap II.
​
Sebelum dilimpahkan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Ambon. Selanjutnya, sekitar pukul 11.30 WIT, tim penyidik bersama tersangka yang didampingi penasihat hukum menuju Kantor Kejaksaan Negeri Ambon untuk menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU.
​
Proses Tahap II yang berlangsung hingga pukul 14.50 WIT tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah diterima secara resmi oleh JPU untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan di pengadilan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan penyelesaian berkas perkara hingga Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung tata kelola sumber daya alam yang bersih, berkelanjutan, dan sesuai ketentuan hukum nasional.

“Polda Maluku berkomitmen menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam sistem peradilan pidana terpadu. Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Kombes Rositah Umasugi.

​Menurutnya, penegakan hukum di sektor pertambangan memiliki arti strategis karena berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya alam, perlindungan lingkungan, serta kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

“Penindakan terhadap pelanggaran di bidang pertambangan mineral dan batubara merupakan bagian dari upaya negara menjaga tata kelola sumber daya alam agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Polda Maluku akan terus mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan sektor minerba yang taat hukum dan berkelanjutan,” tambahnya.

​Melalui momentum ini, Polda Maluku juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan masyarakat, untuk bersama-sama mendukung pengelolaan sumber daya alam yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang sehat serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
​
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti tersebut, penanganan perkara tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara atas nama Hj. Hartini kini resmi memasuki tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Ambon. (SS)

Tags: Hj. Hartinipolda malukuTindak Pidana Minerba
Share188Send

Berita Terkait

Polda Maluku Bongkar Jaringan Narkoba: 33 Kasus Diungkap, 40 Tersangka Diringkus​
Amboina

Polda Maluku Bongkar Jaringan Narkoba: 33 Kasus Diungkap, 40 Tersangka Diringkus​

29 Juni 2026
Sebulan, Polisi Ringkus 11 Pelaku Curanmor dan Pencurian Rumah di Ambon​
Amboina

Sebulan, Polisi Ringkus 11 Pelaku Curanmor dan Pencurian Rumah di Ambon​

29 Juni 2026
11 WNA China Diringkus, 13 Masuk DPO Kasus Tambang Emas Ilegal Gunung Botak
Hukum/Kriminal

11 WNA China Diringkus, 13 Masuk DPO Kasus Tambang Emas Ilegal Gunung Botak

25 Juni 2026
Diduga Merugikan Negara Rp1,4 Miliar, Kasus Korupsi Dana Desa Negeri Booi Naik Penyidikan
Hukum/Kriminal

Diduga Merugikan Negara Rp1,4 Miliar, Kasus Korupsi Dana Desa Negeri Booi Naik Penyidikan

24 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Optimisme Membersamai Program MBG di Maluku : Peluang dan Tantangannya

Optimisme Membersamai Program MBG di Maluku : Peluang dan Tantangannya

3 Juli 2026
Menanti Fajar, Esok Ratusan Jamaah Haji Maluku Tiba Di Ambon

Menanti Fajar, Esok Ratusan Jamaah Haji Maluku Tiba Di Ambon

18 Juni 2026
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    
tanase.id

tanase.id | © 2026

Terdepan & Terpercaya | Mengabarkan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Advertise
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Amboina
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Opini
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Beta

tanase.id | © 2026