TANASE.ID, AMBON — Anggota DPRD Provinsi Maluku dari daerah pemilihan Kota Ambon, Rovik Akbar Afifuddin, menyoroti penerapan data desil yang dinilai masih menyisakan persoalan dalam penentuan penerima bantuan sosial.
Keluhan tersebut, kata Rovik, banyak ditemuinya ketika turun langsung menemui masyarakat dalam agenda reses di sejumlah wilayah Kota Ambon. Sejumlah warga yang sebelumnya menerima bantuan kini tidak lagi tercatat sebagai penerima karena masuk dalam kelompok desil 5 hingga 8.
Menurut politisi PPP itu, kondisi ekonomi masyarakat tidak semestinya dilihat hanya dari besarnya pendapatan. Beban pengeluaran rumah tangga juga harus menjadi bagian penting dalam menentukan tingkat kesejahteraan seseorang.
“Jangan hanya pendapatan yang disurvei, tetapi pengeluaran masyarakat juga harus dihitung. Mereka harus membeli beras, membayar transportasi anak sekolah, makan dan kebutuhan lainnya,” kata Rovik, Rabu, 9 September 2026.
Ia menilai, pendapatan yang terlihat secara nominal belum tentu menggambarkan kemampuan ekonomi sebuah keluarga. Terlebih, sebagian masyarakat bekerja di sektor informal dengan penghasilan yang tidak tetap setiap bulan.
Rovik mencontohkan pengemudi ojek daring yang memperoleh penghasilan sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan. Menurutnya, angka tersebut tidak otomatis menempatkan seseorang dalam kategori masyarakat mampu karena masih harus digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup sehari-hari.
Kepemilikan kendaraan bermotor maupun telepon seluler juga, lanjut dia, tidak bisa serta-merta dijadikan ukuran kemapanan. Bagi sebagian warga, kendaraan justru merupakan alat utama untuk bekerja, sedangkan telepon seluler menjadi sarana mendapatkan pelanggan maupun pekerjaan melalui aplikasi digital.
“Kalau dia punya motor karena bekerja sebagai ojek, itu bukan berarti dia mampu. Motor itu alat komersial untuk mencari uang. Begitu juga handphone, sekarang menjadi alat untuk mendapatkan order,” ujarnya.
Persoalan serupa turut ditemukannya di kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe. Rovik menyebut, jumlah warga yang sebelumnya memperoleh bantuan di wilayah tersebut cukup banyak, namun setelah penerapan sistem desil, penerima disebut menyusut hingga sekitar 17 orang.
Padahal, menurut dia, sebagian besar masyarakat di kawasan tersebut bekerja sebagai buruh pelabuhan dengan pendapatan yang relatif terbatas.
Kondisi itu dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah agar mekanisme penentuan penerima bantuan tidak justru mengeluarkan masyarakat yang secara riil masih membutuhkan perlindungan sosial.
“Ini yang perlu menjadi catatan pemerintah dalam menentukan kondisi masyarakat. Jangan sampai pendapatan saja yang menjadi ukuran, sementara pengeluaran tidak diperhitungkan,” tegas Rovik.
Ia pun meminta pemerintah bersama Badan Pusat Statistik (BPS) mengevaluasi penggunaan data desil dalam penentuan penerima bantuan sosial. Evaluasi dinilai penting agar data yang digunakan benar-benar menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat di lapangan.
“Kebijakan ini perlu disertai ruang evaluasi agar masyarakat yang memang membutuhkan tidak kehilangan akses terhadap bantuan,” pungkasnya.



















