• Latest
  • Trending
Kasus Tambang Ilegal: Polda Maluku Serahkan Tersangka Hj. Hartini dan Barang Bukti ke JPU​

Kasus Tambang Ilegal: Polda Maluku Serahkan Tersangka Hj. Hartini dan Barang Bukti ke JPU​

19 Juni 2026
Diskusi Publik Harhubnas 2026 Dorong Solusi Kemacetan Ambon dari Parkir hingga Angkutan Umum

Diskusi Publik Harhubnas 2026 Dorong Solusi Kemacetan Ambon dari Parkir hingga Angkutan Umum

15 September 2026
240 CPNS Kota Ambon Masuk “Kawah Candradimuka”, Ely Toisutta: Jangan Bawa Cara Lama ke Birokrasi

240 CPNS Kota Ambon Masuk “Kawah Candradimuka”, Ely Toisutta: Jangan Bawa Cara Lama ke Birokrasi

15 September 2026
Harhubnas 2026 di Ambon, Insan Perhubungan Kumpulkan 45 Kantong

Harhubnas 2026 di Ambon, Insan Perhubungan Kumpulkan 45 Kantong

14 September 2026
Thariqah Dusuqiyah Muhammadiyah Maluku-Maluku Utara Gelar Maulid Nabi, Rawat Mahabbah dan Ukhuwah Umat

Thariqah Dusuqiyah Muhammadiyah Maluku-Maluku Utara Gelar Maulid Nabi, Rawat Mahabbah dan Ukhuwah Umat

12 September 2026
Sambut Harhubnas 2026, Insan Transportasi Maluku Bersihkan Pantai dan Laut Teluk Ambon

Sambut Harhubnas 2026, Insan Transportasi Maluku Bersihkan Pantai dan Laut Teluk Ambon

11 September 2026
Bodewin Isi Mesin Birokrasi Ambon: “Kalau Mau Zona Nyaman, Tidak Perlu Jadi Pejabat”

Bodewin Isi Mesin Birokrasi Ambon: “Kalau Mau Zona Nyaman, Tidak Perlu Jadi Pejabat”

11 September 2026
Wagub Vanath Turun ke Ruang Pasien, Dengarkan Langsung Keluhan di RSUD Haulussy

Wagub Vanath Turun ke Ruang Pasien, Dengarkan Langsung Keluhan di RSUD Haulussy

10 September 2026
Bendera LPTQ Diserahkan, Kafilah Maluku Berangkat Memburu Prestasi di Panggung MTQ Nasional

Bendera LPTQ Diserahkan, Kafilah Maluku Berangkat Memburu Prestasi di Panggung MTQ Nasional

10 September 2026
‎Desil Bikin Warga Terlempar dari Bansos, Rovik: Jangan Ukur Mampu Hanya dari Motor dan HP

‎Desil Bikin Warga Terlempar dari Bansos, Rovik: Jangan Ukur Mampu Hanya dari Motor dan HP

10 September 2026
Ambon Raih Apresiasi Nasional di Sektor Pendidikan, Bodewin: Kado di Usia 451 Tahun Kota Ambon

Ambon Raih Apresiasi Nasional di Sektor Pendidikan, Bodewin: Kado di Usia 451 Tahun Kota Ambon

10 September 2026
Abas Rumadan Pimpin PTMSI Ambon, Pingpong Disiapkan Masuk Sekolah hingga Kampung

Abas Rumadan Pimpin PTMSI Ambon, Pingpong Disiapkan Masuk Sekolah hingga Kampung

10 September 2026
Dari Jemaat Menuju Pasar, Ely Toisutta Dorong Eden Expo 2026 Jadi Panggung Lahirnya Usaha Baru

Dari Jemaat Menuju Pasar, Ely Toisutta Dorong Eden Expo 2026 Jadi Panggung Lahirnya Usaha Baru

6 September 2026
Rabu, September 16, 2026
tanase.id
Advertisement
  • Amboina
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Opini
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Beta
  • Amboina
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Opini
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Beta
No Result
View All Result
tanase.id
Home Hukum/Kriminal

Kasus Tambang Ilegal: Polda Maluku Serahkan Tersangka Hj. Hartini dan Barang Bukti ke JPU​

End by End
19 Juni 2026
in Hukum/Kriminal
0
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

AMBON,-TANASE.ID– Polda Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum nasional di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Penyidik Ditreskrimsus resmi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka Hj. Hartini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon pada Kamis (18/6/2026).
​
Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, melalui surat pemberitahuan hasil penyidikan tertanggal 17 Juni 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku melalui penyidik Subdit IV Tipidter menjelaskan bahwa proses pelimpahan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan minerba yang telah berjalan sejak tahun 2025.
​
Berdasarkan kronologi penanganan perkara, kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/12/X/2025/SPKT/DITRESKRIMSUS/POLDA MALUKU tanggal 10 Oktober 2025. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil merampungkan berkas perkara hingga dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIT, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku mengeluarkan tersangka Hj. Hartini dari Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Maluku. Proses ini berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor SP.Keluar.Han/11.c/VI/RES.5/2026/Ditreskrimsus untuk kepentingan pelaksanaan Tahap II.
​
Sebelum dilimpahkan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Ambon. Selanjutnya, sekitar pukul 11.30 WIT, tim penyidik bersama tersangka yang didampingi penasihat hukum menuju Kantor Kejaksaan Negeri Ambon untuk menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU.
​
Proses Tahap II yang berlangsung hingga pukul 14.50 WIT tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah diterima secara resmi oleh JPU untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan di pengadilan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan penyelesaian berkas perkara hingga Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung tata kelola sumber daya alam yang bersih, berkelanjutan, dan sesuai ketentuan hukum nasional.

“Polda Maluku berkomitmen menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam sistem peradilan pidana terpadu. Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Kombes Rositah Umasugi.

​Menurutnya, penegakan hukum di sektor pertambangan memiliki arti strategis karena berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya alam, perlindungan lingkungan, serta kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

“Penindakan terhadap pelanggaran di bidang pertambangan mineral dan batubara merupakan bagian dari upaya negara menjaga tata kelola sumber daya alam agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Polda Maluku akan terus mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan sektor minerba yang taat hukum dan berkelanjutan,” tambahnya.

​Melalui momentum ini, Polda Maluku juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan masyarakat, untuk bersama-sama mendukung pengelolaan sumber daya alam yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang sehat serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
​
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti tersebut, penanganan perkara tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara atas nama Hj. Hartini kini resmi memasuki tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Ambon. (SS)

Tags: Hj. Hartinipolda malukuTindak Pidana Minerba
Share188Send

Berita Terkait

Terdakwa Tipikor Jalan Danar–Tetoat Kembalikan Kerugian Negara Rp60 Juta
Hukum/Kriminal

Terdakwa Tipikor Jalan Danar–Tetoat Kembalikan Kerugian Negara Rp60 Juta

19 Agustus 2026
Diduga Positif Narkoba Saat Tes Urine, Kapolda Maluku Copot Kapolsek Leihitu
Hukum/Kriminal

Diduga Positif Narkoba Saat Tes Urine, Kapolda Maluku Copot Kapolsek Leihitu

12 Agustus 2026
‎“Ambon Rumah Kita Bersama”, Kapolresta Ajak Warga Lawan Provokasi dan Hoaks
Amboina

‎“Ambon Rumah Kita Bersama”, Kapolresta Ajak Warga Lawan Provokasi dan Hoaks

11 Agustus 2026
Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Nus Kei Diserahkan Bersama Barang Bukti ke JPU‎
Hukum/Kriminal

Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Nus Kei Diserahkan Bersama Barang Bukti ke JPU‎

5 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Mengulas pembangunan “Hatukau Water Front City”

Mengulas pembangunan “Hatukau Water Front City”

10 Juni 2026
Pesan “Hijrah” Dari Tulehu, dan Jalan Merawat Maluku

Pesan “Hijrah” Dari Tulehu, dan Jalan Merawat Maluku

16 Juni 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
tanase.id

tanase.id | © 2026

Terdepan & Terpercaya | Mengabarkan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Advertise
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Amboina
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Opini
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Beta

tanase.id | © 2026