AMBON, tanase.id — Penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar–Tetoat Tahun Anggaran 2023 kembali mengalami perkembangan.
Pada Selasa, 18 Agustus 2026, Terdakwa berinisial MT, yang diketahui merupakan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Maluku, melalui Penasihat Hukumnya melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp60.000.000 atau enam puluh juta rupiah.
Pengembalian tersebut dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku.
Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut menjadi salah satu perkembangan dalam proses penanganan perkara Tipikor pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar–Tetoat TA 2023 yang saat ini tengah berproses secara hukum di Kejaksaan Tinggi Maluku.
Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku terus melakukan proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengembalian sejumlah uang tersebut juga tercatat sebagai bagian dari proses penyelesaian kerugian keuangan negara dalam perkara yang sedang berjalan.
Informasi mengenai perkembangan perkara tersebut disampaikan oleh Plh. Kasi Penkum Kejati Maluku, Adjid Latuconsina, di Ambon, Selasa, 18 Agustus 2026.
Kejaksaan Tinggi Maluku memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta proses hukum yang berlaku.



















