• Latest
  • Trending
Diduga Positif Narkoba Saat Tes Urine, Kapolda Maluku Copot Kapolsek Leihitu

Diduga Positif Narkoba Saat Tes Urine, Kapolda Maluku Copot Kapolsek Leihitu

12 Agustus 2026
Diskusi Publik Harhubnas 2026 Dorong Solusi Kemacetan Ambon dari Parkir hingga Angkutan Umum

Diskusi Publik Harhubnas 2026 Dorong Solusi Kemacetan Ambon dari Parkir hingga Angkutan Umum

15 September 2026
240 CPNS Kota Ambon Masuk β€œKawah Candradimuka”, Ely Toisutta: Jangan Bawa Cara Lama ke Birokrasi

240 CPNS Kota Ambon Masuk β€œKawah Candradimuka”, Ely Toisutta: Jangan Bawa Cara Lama ke Birokrasi

15 September 2026
Harhubnas 2026 di Ambon, Insan Perhubungan Kumpulkan 45 Kantong

Harhubnas 2026 di Ambon, Insan Perhubungan Kumpulkan 45 Kantong

14 September 2026
Thariqah Dusuqiyah Muhammadiyah Maluku-Maluku Utara Gelar Maulid Nabi, Rawat Mahabbah dan Ukhuwah Umat

Thariqah Dusuqiyah Muhammadiyah Maluku-Maluku Utara Gelar Maulid Nabi, Rawat Mahabbah dan Ukhuwah Umat

12 September 2026
Sambut Harhubnas 2026, Insan Transportasi Maluku Bersihkan Pantai dan Laut Teluk Ambon

Sambut Harhubnas 2026, Insan Transportasi Maluku Bersihkan Pantai dan Laut Teluk Ambon

11 September 2026
Bodewin Isi Mesin Birokrasi Ambon: β€œKalau Mau Zona Nyaman, Tidak Perlu Jadi Pejabat”

Bodewin Isi Mesin Birokrasi Ambon: β€œKalau Mau Zona Nyaman, Tidak Perlu Jadi Pejabat”

11 September 2026
Wagub Vanath Turun ke Ruang Pasien, Dengarkan Langsung Keluhan di RSUD Haulussy

Wagub Vanath Turun ke Ruang Pasien, Dengarkan Langsung Keluhan di RSUD Haulussy

10 September 2026
Bendera LPTQ Diserahkan, Kafilah Maluku Berangkat Memburu Prestasi di Panggung MTQ Nasional

Bendera LPTQ Diserahkan, Kafilah Maluku Berangkat Memburu Prestasi di Panggung MTQ Nasional

10 September 2026
β€ŽDesil Bikin Warga Terlempar dari Bansos, Rovik: Jangan Ukur Mampu Hanya dari Motor dan HP

β€ŽDesil Bikin Warga Terlempar dari Bansos, Rovik: Jangan Ukur Mampu Hanya dari Motor dan HP

10 September 2026
Ambon Raih Apresiasi Nasional di Sektor Pendidikan, Bodewin: Kado di Usia 451 Tahun Kota Ambon

Ambon Raih Apresiasi Nasional di Sektor Pendidikan, Bodewin: Kado di Usia 451 Tahun Kota Ambon

10 September 2026
Abas Rumadan Pimpin PTMSI Ambon, Pingpong Disiapkan Masuk Sekolah hingga Kampung

Abas Rumadan Pimpin PTMSI Ambon, Pingpong Disiapkan Masuk Sekolah hingga Kampung

10 September 2026
Dari Jemaat Menuju Pasar, Ely Toisutta Dorong Eden Expo 2026 Jadi Panggung Lahirnya Usaha Baru

Dari Jemaat Menuju Pasar, Ely Toisutta Dorong Eden Expo 2026 Jadi Panggung Lahirnya Usaha Baru

6 September 2026
Rabu, September 16, 2026
tanase.id
Advertisement
  • Amboina
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Opini
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Beta
  • Amboina
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Opini
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Beta
No Result
View All Result
tanase.id
Home Hukum/Kriminal

Diduga Positif Narkoba Saat Tes Urine, Kapolda Maluku Copot Kapolsek Leihitu

Syahin by Syahin
12 Agustus 2026
in Hukum/Kriminal
0
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

AMBON, TANASE.ID – Kepolisian Daerah Maluku menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan internal dan menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri (KEPP), termasuk penyalahgunaan narkotika.

Komitmen tersebut diwujudkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku melalui kegiatan *Penegakan, Penertiban dan Disiplin (Gaktiblin) Rutin dengan sasaran judi online, penyalahgunaan senpi dan penyalahgunaan narkoba berupa pemeriksaan urine rutin terhadap personel Polri.

Dalam kegiatan gatiblin pada hari selasa tanggal 11 Agustus 2026, Bidpropam Polda Maluku, menemukan salah satu anggota yang berdasarkan hasil pemeriksaan urine dinyatakan positif mengandung π™’π™šπ™©π™–π™’π™›π™šπ™©π™–π™’π™žπ™£ 𝙙𝙖𝙣 π™–π™’π™›π™šπ™©π™–π™’π™žπ™£, zat yang merupakan kandungan narkotika jenis sabu.Personel yang bersangkutan adalah **IPTU LOY*, salah satu Kapolsek pada jajaran Polresta Ambon dan P.P. Lease.

Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine tertanggal 11 Agustus 2026, hasil pemeriksaan terhadap IPTU LOY dinyatakan *positif mengandung π™’π™šπ™©π™–π™’π™›π™šπ™©π™–π™’π™žπ™£ 𝙙𝙖𝙣 π™–π™’π™›π™šπ™©π™–π™’π™žπ™£.

Pemeriksaan dilakukan menggunakan alat *Regen Kit Narkoba* dan diperkuat dengan keterangan petugas Biddokkes Polda Maluku yang melaksanakan pemeriksaan.

Kabid Propam Polda Maluku KOMBES POL. JAROT SUNGKOWO S.H, S.I.K, M.H menegaskan bahwa temuan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan peraturan internal Polri.

β€œSetiap anggota Polri wajib menjadi contoh dalam menaati hukum dan menjaga kehormatan institusi. Ketika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, Bidpropam akan melakukan pemeriksaan secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegas Kabid Propam Polda Maluku.

Setelah hasil pemeriksaan urine diketahui, Bidpropam Polda Maluku melakukan gelar perkara pada Selasa malam. Gelar perkara melibatkan unsur Itwasda, SDM dan Bidkum Polda Maluku serta dipimpin Ps. Kasubbidwabprof Bidpropam.

Hasil gelar perkara merekomendasikan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap pemeriksaan *Kode Etik Profesi Polri (KEPP)*. Terhadap yang bersangkutan juga direkomendasikan untuk ditempatkan di tempat khusus (*Patsus*) dan perkara tersebut dikategorikan sebagai *pelanggaran berat*.

Selanjutnya, IPTU LOY ditempatkan di tempat khusus selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 11 s.d. 30 Agustus 2026.

β€œLangkah ini merupakan bentuk keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan disiplin dan kode etik. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri. Namun seluruh proses tetap dilaksanakan berdasarkan mekanisme pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kabid Propam.

Selain proses pelanggaran KEPP, Bidpropam Polda Maluku juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku untuk menindaklanjuti aspek pidana dari temuan tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan dugaan penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri tidak berhenti pada proses internal, tetapi juga ditangani sesuai ketentuan hukum pidana apabila memenuhi unsur.

Kabid Propam menegaskan bahwa pengawasan internal merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi sekaligus memastikan anggota Polri tidak menyalahgunakan kewenangan maupun kedudukannya.

β€œPengawasan internal akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Gaktiblin dan pemeriksaan urine bukan semata-mata kegiatan pemeriksaan, tetapi instrumen untuk memastikan personel Polri tetap berada dalam koridor disiplin, etika dan hukum,” katanya.

Sementara itu, 𝙆𝙖π™₯𝙀𝙑𝙙𝙖 π™ˆπ™–π™‘π™ͺ𝙠π™ͺ π™„π™§π™Ÿπ™šπ™£ 𝙋𝙀𝙑. 𝙋𝙧𝙀𝙛. π˜Ώπ™§. π˜Ώπ™–π™™π™–π™£π™œ 𝙃𝙖𝙧𝙩𝙖𝙣𝙩𝙀 melalui Kabid Humas Polda Maluku π™†π™€π™’π™—π™šπ™¨ 𝙋𝙀𝙑. π™π™€π™¨π™žπ™©π™–π™ 𝙐𝙒𝙖𝙨π™ͺπ™œπ™ž, π™Ž.𝙄.𝙆., menegaskan bahwa Polda Maluku akan memproses dan menindak tegas personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kapolda menekankan bahwa institusi tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada anggota yang melanggar hukum maupun kode etik profesi.

β€œTerhadap yang bersangkutan akan kami proses dan tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada yang akan ditutup-tutupi. Setiap anggota harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan menghadapi konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan,” tegas Kapolda Maluku melalui Kabid Humas.

Kapolda juga menegaskan bahwa konsekuensi terhadap yang bersangkutan tidak hanya menyangkut proses pidana, tetapi juga proses pelanggaran kode etik profesi serta dilepas dari jabatannya.

β€œYang bersangkutan harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya, termasuk proses kode etik. Untuk jabatan yang bersangkutan, akan dilakukan langkah sesuai ketentuan, termasuk pelepasan dari jabatan atau 𝙉𝙀𝙣-π™Ÿπ™€π™₯ sebagai bagian dari penegakan disiplin dan pembenahan internal,” ujar Kapolda melalui Kabid Humas.

Menurut Kapolda, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku untuk menjaga marwah dan kredibilitas institusi Polri.

β€œSaya tidak ingin ada anggota yang merasa kebal terhadap aturan karena jabatan yang diembannya. Polri harus menjadi institusi yang memberikan contoh dalam penegakan hukum. Karena itu, pembenahan harus dimulai dari internal dan dilakukan secara konsisten,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Maluku π™†π™€π™’π™—π™šπ™¨ 𝙋𝙀𝙑. π™π™€π™¨π™žπ™©π™–π™ 𝙐𝙒𝙖𝙨π™ͺπ™œπ™ž, π™Ž.𝙄.𝙆., mengatakan langkah yang dilakukan Bidpropam merupakan bentuk komitmen institusi dalam melakukan pembenahan dari dalam sekaligus memastikan kepercayaan publik terhadap Polri tetap terjaga.

β€œPolda Maluku tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika di lingkungan Polri. Setiap personel harus menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru melakukan pelanggaran hukum,” kata Rositah.

Share191Send

Berita Terkait

Terdakwa Tipikor Jalan Danar–Tetoat Kembalikan Kerugian Negara Rp60 Juta
Hukum/Kriminal

Terdakwa Tipikor Jalan Danar–Tetoat Kembalikan Kerugian Negara Rp60 Juta

19 Agustus 2026
β€Žβ€œAmbon Rumah Kita Bersama”, Kapolresta Ajak Warga Lawan Provokasi dan Hoaks
Amboina

β€Žβ€œAmbon Rumah Kita Bersama”, Kapolresta Ajak Warga Lawan Provokasi dan Hoaks

11 Agustus 2026
Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Nus Kei Diserahkan Bersama Barang Bukti ke JPUβ€Ž
Hukum/Kriminal

Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Nus Kei Diserahkan Bersama Barang Bukti ke JPUβ€Ž

5 Agustus 2026
Dua Pejabat PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Rp18,9 Miliar
Amboina

Dua Pejabat PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Rp18,9 Miliar

5 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Mendagri Apresiasi DPR RI Dukung Penguatan Wilayah Perbatasan

Mendagri Apresiasi DPR RI Dukung Penguatan Wilayah Perbatasan

29 Juni 2026
Penguatan Kapasitas UMKM, Wakil Wali Kota Ambon Dorong Pengembangan Produk Unggulan Daerah & Perluasan Akses Pasar

Penguatan Kapasitas UMKM, Wakil Wali Kota Ambon Dorong Pengembangan Produk Unggulan Daerah & Perluasan Akses Pasar

1 Juli 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
tanase.id

tanase.id | Β© 2026

Terdepan & Terpercaya | Mengabarkan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Advertise
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Amboina
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Opini
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Beta

tanase.id | Β© 2026