AMBON,-TANASE.ID — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi menetapkan dua pejabat PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan tahun anggaran 2020 hingga 2024. Penetapan status hukum tersebut disampaikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Ambon pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Kedua tersangka yang terjerat dalam kasus ini adalah WAL, yang menjabat sebagai Manajer Keuangan dan Akuntansi, serta NR, Kepala Urusan Kasir di perusahaan tersebut. Penetapan tersangka diterbitkan melalui Surat Penetapan Nomor: B – 06/Q.1.10/Fd.2/08/2026 dan Nomor: B – 07/Q.1.10/Fd.2/08/2026 tertanggal 4 Agustus 2026.
Kasi Intel Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele, mengungkapkan, kedua tersangka memanfaatkan posisi serta otoritas keuangan yang mereka miliki untuk menyelewengkan kas operasional BUMD/perusahaan perkapalan tersebut demi kepentingan pribadi.
Skandal yang berlangsung selama empat tahun ini dilakukan dengan berbagai modus penyimpangan. Berdasarkan hasil penyidikan, WAL dan NR bekerja sama mendongkrak (markup) harga satuan material docking kapal, menaikkan nilai kontrak kerja pihak ketiga (subkontraktor), hingga memanipulasi pengeluaran lain pada daftar arus kas (cashflow).
Tak hanya itu, WAL disinyalir rutin melakukan transfer dana dari rekening perusahaan ke rekening pribadinya dan milik NR tanpa otorisasi dari jajaran direksi. Modus operandi ini juga menyasar dana operasional mingguan.
Setiap akhir pekan, usai penarikan cek untuk operasional kantor, tersangka NR melaporkan sisa uang kas kepada WAL. Sisa dana kas operasional yang seharusnya dikembalikan ke perusahaan tersebut justru dibagi dua dan dikantongi oleh kedua tersangka.
”WAL dan NR juga telah mengakui perbuatan mereka,” kata Tuhulele.
Akibat perbuatan berlanjut kedua tersangka, negara mengalami kerugian finansial yang signifikan. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Maluku Nomor: PE.03.03/SR/SP-1259/PW25/5/2026 tanggal 14 Juli 2026, nilai kerugian negara mencapai Rp18.969.571.337,00 (delapan belas miliar sembilan ratus enam puluh sembilan juta rupiah lebih). Kerugian ini dipicu oleh banyaknya transaksi tanpa bukti pertanggungjawaban serta lampiran bukti yang tidak sah atau fiktif.
”Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) jo. Pasal 20 huruf a, c, dan d jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.
Saat ini, akui Tuhulele, Tim Penyidik Kejari Ambon masih terus memanggil dan memeriksa para saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Masyarakat dan pihak-pihak terkait diminta untuk mewaspadai segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Kejari Ambon.
”Kami menegaskan agar masyarakat tidak percaya jika ada oknum yang mengarahkan atau meminta sejumlah uang via telepon maupun WhatsApp dengan dalih membantu penanganan perkara ini. Jika menemukan indikasi tersebut, harap segera laporkan ke Kejari Ambon untuk ditindak tegas,” pungkasnya.



















