AMBON, tanase.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Ambon terus mengintensifkan pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sekaligus registrasi Bantuan Sosial (Bansos) secara langsung di tingkat kelurahan dan desa.
Program jemput bola tersebut dilaksanakan melalui kolaborasi bersama Dinas Sosial dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kota Ambon guna memastikan data kependudukan dan data penerima bantuan sosial semakin akurat.
Hingga saat ini, pelayanan masih berlangsung dengan target menjangkau 30 kelurahan dan 20 desa di Kota Ambon. Melalui proses validasi langsung di lapangan, jumlah penduduk yang berhasil terdata mengalami peningkatan signifikan.
Kepala Dispendukcapil Kota Ambon, Hanny Meila Seconova Tamtelahitu, SH., MH, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan banyak warga yang sebelumnya dinilai tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial. Setelah dilakukan penelusuran, penyebab utamanya adalah data status pekerjaan pada Kartu Keluarga (KK) yang belum diperbarui sesuai kondisi terkini.
“Sebagian warga dulunya bekerja sebagai karyawan swasta, namun kini sudah beralih profesi menjadi pengemudi ojek maupun pelaku usaha kecil dengan penghasilan yang tidak tetap. Perubahan ini belum tercatat dalam data kependudukan,” ujarnya usai menghadiri Pembukaan Konsultasi Publik II Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Baguala-Leitimur Selatan dan Nusaniwe-Soya di Pacific Hotel Ambon, Senin (13/7).
Menurut Hanny, perubahan elemen data pekerjaan menjadi langkah penting agar kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat tergambar secara akurat. Karena itu, masyarakat yang mengalami perubahan pekerjaan diimbau segera memperbarui data kependudukan mereka.
“Apabila status pekerjaan sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka data kemiskinan akan lebih akurat dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat memenuhi syarat atau eligible sebagai penerima bantuan sosial,” jelasnya.
Dispendukcapil juga memastikan bahwa saat ini seluruh pelayanan administrasi kependudukan telah menggunakan data bersih semester II yang baru dirilis secara resmi. Data periode Juli–Desember tersebut dinilai lebih mutakhir dibandingkan data semester I sehingga mampu menggambarkan kondisi riil masyarakat Kota Ambon.
Terkait isu nasional mengenai kendala registrasi KTP elektronik akibat kewajiban pencantuman golongan darah, Hanny menegaskan hal tersebut tidak menjadi hambatan di Kota Ambon. Menurutnya, petugas registrasi selalu melakukan verifikasi secara menyeluruh, termasuk memastikan data golongan darah warga telah diisi dengan benar sejak proses pendaftaran.
Selain pelayanan IKD dan bansos, Dispendukcapil Kota Ambon juga memberikan penjelasan mengenai pencairan santunan duka bagi ahli waris. Saat ini, pemerintah masih menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (SPJ) atas pengelolaan dana santunan duka sebesar Rp1 miliar yang telah disalurkan sebelumnya.
Pencairan santunan duka untuk permohonan baru baru dapat dilakukan setelah proses administrasi tersebut selesai.
Hanny mengingatkan para ahli waris agar terlebih dahulu memastikan data mereka telah terdaftar di Dinas Sosial sebagai bagian dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4.
“Ahli waris wajib mengecek kembali data mereka di Dinas Sosial. Apabila sudah masuk dalam DTKS dan berada pada kategori Desil 1 sampai Desil 4, maka mereka dapat memenuhi persyaratan untuk memperoleh santunan duka sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Melalui pelayanan jemput bola ini, Pemerintah Kota Ambon berharap kualitas data kependudukan semakin akurat sehingga berbagai program bantuan sosial maupun pelayanan publik dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.



















