• Latest
  • Trending
Eks ASN Kejaksaan Jadi Tersangka Pemalsuan dan Penipuan, Polda Maluku Limpahkan ke JPU​

Eks ASN Kejaksaan Jadi Tersangka Pemalsuan dan Penipuan, Polda Maluku Limpahkan ke JPU​

19 Juni 2026
Diskusi Publik Harhubnas 2026 Dorong Solusi Kemacetan Ambon dari Parkir hingga Angkutan Umum

Diskusi Publik Harhubnas 2026 Dorong Solusi Kemacetan Ambon dari Parkir hingga Angkutan Umum

15 September 2026
240 CPNS Kota Ambon Masuk “Kawah Candradimuka”, Ely Toisutta: Jangan Bawa Cara Lama ke Birokrasi

240 CPNS Kota Ambon Masuk “Kawah Candradimuka”, Ely Toisutta: Jangan Bawa Cara Lama ke Birokrasi

15 September 2026
Harhubnas 2026 di Ambon, Insan Perhubungan Kumpulkan 45 Kantong

Harhubnas 2026 di Ambon, Insan Perhubungan Kumpulkan 45 Kantong

14 September 2026
Thariqah Dusuqiyah Muhammadiyah Maluku-Maluku Utara Gelar Maulid Nabi, Rawat Mahabbah dan Ukhuwah Umat

Thariqah Dusuqiyah Muhammadiyah Maluku-Maluku Utara Gelar Maulid Nabi, Rawat Mahabbah dan Ukhuwah Umat

12 September 2026
Sambut Harhubnas 2026, Insan Transportasi Maluku Bersihkan Pantai dan Laut Teluk Ambon

Sambut Harhubnas 2026, Insan Transportasi Maluku Bersihkan Pantai dan Laut Teluk Ambon

11 September 2026
Bodewin Isi Mesin Birokrasi Ambon: “Kalau Mau Zona Nyaman, Tidak Perlu Jadi Pejabat”

Bodewin Isi Mesin Birokrasi Ambon: “Kalau Mau Zona Nyaman, Tidak Perlu Jadi Pejabat”

11 September 2026
Wagub Vanath Turun ke Ruang Pasien, Dengarkan Langsung Keluhan di RSUD Haulussy

Wagub Vanath Turun ke Ruang Pasien, Dengarkan Langsung Keluhan di RSUD Haulussy

10 September 2026
Bendera LPTQ Diserahkan, Kafilah Maluku Berangkat Memburu Prestasi di Panggung MTQ Nasional

Bendera LPTQ Diserahkan, Kafilah Maluku Berangkat Memburu Prestasi di Panggung MTQ Nasional

10 September 2026
‎Desil Bikin Warga Terlempar dari Bansos, Rovik: Jangan Ukur Mampu Hanya dari Motor dan HP

‎Desil Bikin Warga Terlempar dari Bansos, Rovik: Jangan Ukur Mampu Hanya dari Motor dan HP

10 September 2026
Ambon Raih Apresiasi Nasional di Sektor Pendidikan, Bodewin: Kado di Usia 451 Tahun Kota Ambon

Ambon Raih Apresiasi Nasional di Sektor Pendidikan, Bodewin: Kado di Usia 451 Tahun Kota Ambon

10 September 2026
Abas Rumadan Pimpin PTMSI Ambon, Pingpong Disiapkan Masuk Sekolah hingga Kampung

Abas Rumadan Pimpin PTMSI Ambon, Pingpong Disiapkan Masuk Sekolah hingga Kampung

10 September 2026
Dari Jemaat Menuju Pasar, Ely Toisutta Dorong Eden Expo 2026 Jadi Panggung Lahirnya Usaha Baru

Dari Jemaat Menuju Pasar, Ely Toisutta Dorong Eden Expo 2026 Jadi Panggung Lahirnya Usaha Baru

6 September 2026
Rabu, September 16, 2026
tanase.id
Advertisement
  • Amboina
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Opini
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Beta
  • Amboina
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Opini
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Beta
No Result
View All Result
tanase.id
Home Hukum/Kriminal

Eks ASN Kejaksaan Jadi Tersangka Pemalsuan dan Penipuan, Polda Maluku Limpahkan ke JPU​

End by End
19 Juni 2026
in Hukum/Kriminal
0
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

AMBON,-TANASE.ID— Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat (19/6/2026).

Tersangka dalam kasus ini adalah Fredrika Schipper, yang diketahui merupakan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.

Perkara hukum yang menjerat eks ASN ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor LP-B/432/XII/2025/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025. Dalam proses penyidikan, Fredrika diduga kuat melakukan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan atau penggelapan yang dilakukan secara berlanjut.
​
Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku kemudian menindaklanjuti laporan tersebut lewat rangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga gelar perkara. Berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor B-2491/Q.1.10/Eoh.1/06/2026 tertanggal 18 Juni 2026.
​
Proses penyerahan Tahap II pada Jumat pagi berawal sejak pukul 09.30 WIT. Personel Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku Aipda Ronald Polii, Brigpol Wiranata Pasorong, dan Brigpol Wandi Jalil, mengeluarkan tersangka dari Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Maluku. Tersangka Ika dikeluarkan berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor SP.Keluar.Han/16.i/VI/RES.1.11/2026/Ditreskrimum.

Setelah dikeluarkan Tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara TK III Ambon untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai prosedur standar sebelum pelimpahan. Penyidik bersama tersangka dan barang bukti lalu bertolak menuju Kejaksaan Negeri Ambon.

Proses Tahap II selesai dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Ambon. Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh JPU Meggie Parera (Jaksa Madya) dan Febby Sahetapy (Jaksa Madya) dalam situasi yang aman dan terkendali.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan, pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku dalam memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

“Polda Maluku terus memastikan setiap perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan segera kami limpahkan ke tahap penuntutan. Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mewujudkan kepastian hukum,” ujar Rositah Umasugi.

​Rositah menambahkan penegakan hukum tidak melihat latar belakang pelaku. “Siapapun pelakunya, termasuk yang memiliki latar belakang sebagai aparatur, tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah komitmen Polda Maluku dalam menjaga integritas penegakan hukum,” tegasnya.

​Polda Maluku memastikan seluruh rangkaian kegiatan Tahap II berjalan sesuai prosedur, aman, dan kondusif. Dengan selesainya pelimpahan ini, kewenangan proses hukum selanjutnya kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan. (SS)

Tags: Eks ASN KejaksaanKejari Ambonpolda malukuTersangka Pemalsuan Dokumen
Share188Send

Berita Terkait

Terdakwa Tipikor Jalan Danar–Tetoat Kembalikan Kerugian Negara Rp60 Juta
Hukum/Kriminal

Terdakwa Tipikor Jalan Danar–Tetoat Kembalikan Kerugian Negara Rp60 Juta

19 Agustus 2026
Diduga Positif Narkoba Saat Tes Urine, Kapolda Maluku Copot Kapolsek Leihitu
Hukum/Kriminal

Diduga Positif Narkoba Saat Tes Urine, Kapolda Maluku Copot Kapolsek Leihitu

12 Agustus 2026
‎“Ambon Rumah Kita Bersama”, Kapolresta Ajak Warga Lawan Provokasi dan Hoaks
Amboina

‎“Ambon Rumah Kita Bersama”, Kapolresta Ajak Warga Lawan Provokasi dan Hoaks

11 Agustus 2026
Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Nus Kei Diserahkan Bersama Barang Bukti ke JPU‎
Hukum/Kriminal

Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Nus Kei Diserahkan Bersama Barang Bukti ke JPU‎

5 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Resmikan Mie Gacoan Ambon, Ely Toisutta Ajak Dunia Usaha Bersama Bangun Ekonomi Daerah

Resmikan Mie Gacoan Ambon, Ely Toisutta Ajak Dunia Usaha Bersama Bangun Ekonomi Daerah

23 Juli 2026
Penguatan Kapasitas UMKM, Wakil Wali Kota Ambon Dorong Pengembangan Produk Unggulan Daerah & Perluasan Akses Pasar

Penguatan Kapasitas UMKM, Wakil Wali Kota Ambon Dorong Pengembangan Produk Unggulan Daerah & Perluasan Akses Pasar

1 Juli 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
tanase.id

tanase.id | © 2026

Terdepan & Terpercaya | Mengabarkan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Advertise
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Amboina
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Opini
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Beta

tanase.id | © 2026