• Latest
  • Trending
Eks ASN Kejaksaan Jadi Tersangka Pemalsuan dan Penipuan, Polda Maluku Limpahkan ke JPU​

Eks ASN Kejaksaan Jadi Tersangka Pemalsuan dan Penipuan, Polda Maluku Limpahkan ke JPU​

19 Juni 2026
Walikota Lepas Parade Kabaya Nona Ambon

Walikota Lepas Parade Kabaya Nona Ambon

25 Juli 2026
Dinkes Ambon Klarifikasi Temuan BPK, Perizinan SPPG hingga Pengadaan PLTS Puskesmas

Dinkes Ambon Klarifikasi Temuan BPK, Perizinan SPPG hingga Pengadaan PLTS Puskesmas

24 Juli 2026
Sambut HUT ke-451, Pemkot Ambon Gelar Kerja Bakti dan Penanaman Gadihu di Area Publik

Sambut HUT ke-451, Pemkot Ambon Gelar Kerja Bakti dan Penanaman Gadihu di Area Publik

23 Juli 2026
Pemkot Ambon Batasi Penggunaan Ponsel di Sekolah, Siswa Diminta Lebih Fokus Belajar

Pemkot Ambon Batasi Penggunaan Ponsel di Sekolah, Siswa Diminta Lebih Fokus Belajar

23 Juli 2026
Ely Toisutta Hadiri Bimtek ASWAKADA, Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah dan Pembangunan Nasional

Ely Toisutta Hadiri Bimtek ASWAKADA, Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah dan Pembangunan Nasional

23 Juli 2026
Kota Ambon Raih Peringkat I MATRA 2026, Bodewin: Dana Desa Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Kota Ambon Raih Peringkat I MATRA 2026, Bodewin: Dana Desa Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

23 Juli 2026
Robert Sapulette Resmi Jadi Sekda, Bodewin Instruksikan Pangkas Birokrasi Panjang di Pemkot Ambon

Robert Sapulette Resmi Jadi Sekda, Bodewin Instruksikan Pangkas Birokrasi Panjang di Pemkot Ambon

21 Juli 2026
Buka Lomba Bertutur 2026, Ely Toisutta Dorong Sekolah di Ambon Wajibkan Siswa Membaca Satu Buku Setiap Pekan

Buka Lomba Bertutur 2026, Ely Toisutta Dorong Sekolah di Ambon Wajibkan Siswa Membaca Satu Buku Setiap Pekan

20 Juli 2026
Minggu Berbagi di Batu Meja, Ely Toisutta Sapa Tukang Ojek dan Pedagang Ikan Asar dengan Sentuhan Kepedulian

Minggu Berbagi di Batu Meja, Ely Toisutta Sapa Tukang Ojek dan Pedagang Ikan Asar dengan Sentuhan Kepedulian

19 Juli 2026
Ketua PWNU Maluku Resmi Tutup PDPKNU dan Konfercab PCNU Maluku Tenggara

Ketua PWNU Maluku Resmi Tutup PDPKNU dan Konfercab PCNU Maluku Tenggara

23 Juli 2026
Sepakbola, Kepopuleran dan Cedera Yang Menghantui

Sepakbola, Kepopuleran dan Cedera Yang Menghantui

18 Juli 2026
RANS Carnival 2026 Gerakkan UMKM, Wali Kota Ambon: Promosi Luar Biasa bagi Produk Lokal

RANS Carnival 2026 Gerakkan UMKM, Wali Kota Ambon: Promosi Luar Biasa bagi Produk Lokal

18 Juli 2026
Minggu, Juli 26, 2026
tanase.id
Advertisement
  • Amboina
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Opini
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Beta
  • Amboina
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Opini
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Beta
No Result
View All Result
tanase.id
Home Hukum/Kriminal

Eks ASN Kejaksaan Jadi Tersangka Pemalsuan dan Penipuan, Polda Maluku Limpahkan ke JPU​

End by End
19 Juni 2026
in Hukum/Kriminal
0
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

AMBON,-TANASE.ID— Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat (19/6/2026).

Tersangka dalam kasus ini adalah Fredrika Schipper, yang diketahui merupakan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.

Perkara hukum yang menjerat eks ASN ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor LP-B/432/XII/2025/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025. Dalam proses penyidikan, Fredrika diduga kuat melakukan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan atau penggelapan yang dilakukan secara berlanjut.
​
Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku kemudian menindaklanjuti laporan tersebut lewat rangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga gelar perkara. Berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor B-2491/Q.1.10/Eoh.1/06/2026 tertanggal 18 Juni 2026.
​
Proses penyerahan Tahap II pada Jumat pagi berawal sejak pukul 09.30 WIT. Personel Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku Aipda Ronald Polii, Brigpol Wiranata Pasorong, dan Brigpol Wandi Jalil, mengeluarkan tersangka dari Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Maluku. Tersangka Ika dikeluarkan berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor SP.Keluar.Han/16.i/VI/RES.1.11/2026/Ditreskrimum.

Setelah dikeluarkan Tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara TK III Ambon untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai prosedur standar sebelum pelimpahan. Penyidik bersama tersangka dan barang bukti lalu bertolak menuju Kejaksaan Negeri Ambon.

Proses Tahap II selesai dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Ambon. Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh JPU Meggie Parera (Jaksa Madya) dan Febby Sahetapy (Jaksa Madya) dalam situasi yang aman dan terkendali.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan, pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku dalam memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

“Polda Maluku terus memastikan setiap perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan segera kami limpahkan ke tahap penuntutan. Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mewujudkan kepastian hukum,” ujar Rositah Umasugi.

​Rositah menambahkan penegakan hukum tidak melihat latar belakang pelaku. “Siapapun pelakunya, termasuk yang memiliki latar belakang sebagai aparatur, tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah komitmen Polda Maluku dalam menjaga integritas penegakan hukum,” tegasnya.

​Polda Maluku memastikan seluruh rangkaian kegiatan Tahap II berjalan sesuai prosedur, aman, dan kondusif. Dengan selesainya pelimpahan ini, kewenangan proses hukum selanjutnya kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan. (SS)

Tags: Eks ASN KejaksaanKejari Ambonpolda malukuTersangka Pemalsuan Dokumen
Share188Send

Berita Terkait

Polda Maluku Bongkar Jaringan Narkoba: 33 Kasus Diungkap, 40 Tersangka Diringkus​
Amboina

Polda Maluku Bongkar Jaringan Narkoba: 33 Kasus Diungkap, 40 Tersangka Diringkus​

29 Juni 2026
Sebulan, Polisi Ringkus 11 Pelaku Curanmor dan Pencurian Rumah di Ambon​
Amboina

Sebulan, Polisi Ringkus 11 Pelaku Curanmor dan Pencurian Rumah di Ambon​

29 Juni 2026
11 WNA China Diringkus, 13 Masuk DPO Kasus Tambang Emas Ilegal Gunung Botak
Hukum/Kriminal

11 WNA China Diringkus, 13 Masuk DPO Kasus Tambang Emas Ilegal Gunung Botak

25 Juni 2026
Diduga Merugikan Negara Rp1,4 Miliar, Kasus Korupsi Dana Desa Negeri Booi Naik Penyidikan
Hukum/Kriminal

Diduga Merugikan Negara Rp1,4 Miliar, Kasus Korupsi Dana Desa Negeri Booi Naik Penyidikan

24 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Penguatan Kapasitas UMKM, Wakil Wali Kota Ambon Dorong Pengembangan Produk Unggulan Daerah & Perluasan Akses Pasar

Penguatan Kapasitas UMKM, Wakil Wali Kota Ambon Dorong Pengembangan Produk Unggulan Daerah & Perluasan Akses Pasar

1 Juli 2026
Wali Kota Ambon Paparkan Strategi Pengelolaan Sampah Modern di Lemhannas, Targetkan Hanya 10 Persen Sampah Masuk TPA pada 2027

Wali Kota Ambon Paparkan Strategi Pengelolaan Sampah Modern di Lemhannas, Targetkan Hanya 10 Persen Sampah Masuk TPA pada 2027

15 Juli 2026
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    
tanase.id

tanase.id | © 2026

Terdepan & Terpercaya | Mengabarkan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Advertise
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Amboina
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Opini
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Beta

tanase.id | © 2026