• Latest
  • Trending
Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Nus Kei Diserahkan Bersama Barang Bukti ke JPU‎

Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Nus Kei Diserahkan Bersama Barang Bukti ke JPU‎

5 Agustus 2026
Diskusi Publik Harhubnas 2026 Dorong Solusi Kemacetan Ambon dari Parkir hingga Angkutan Umum

Diskusi Publik Harhubnas 2026 Dorong Solusi Kemacetan Ambon dari Parkir hingga Angkutan Umum

15 September 2026
240 CPNS Kota Ambon Masuk “Kawah Candradimuka”, Ely Toisutta: Jangan Bawa Cara Lama ke Birokrasi

240 CPNS Kota Ambon Masuk “Kawah Candradimuka”, Ely Toisutta: Jangan Bawa Cara Lama ke Birokrasi

15 September 2026
Harhubnas 2026 di Ambon, Insan Perhubungan Kumpulkan 45 Kantong

Harhubnas 2026 di Ambon, Insan Perhubungan Kumpulkan 45 Kantong

14 September 2026
Thariqah Dusuqiyah Muhammadiyah Maluku-Maluku Utara Gelar Maulid Nabi, Rawat Mahabbah dan Ukhuwah Umat

Thariqah Dusuqiyah Muhammadiyah Maluku-Maluku Utara Gelar Maulid Nabi, Rawat Mahabbah dan Ukhuwah Umat

12 September 2026
Sambut Harhubnas 2026, Insan Transportasi Maluku Bersihkan Pantai dan Laut Teluk Ambon

Sambut Harhubnas 2026, Insan Transportasi Maluku Bersihkan Pantai dan Laut Teluk Ambon

11 September 2026
Bodewin Isi Mesin Birokrasi Ambon: “Kalau Mau Zona Nyaman, Tidak Perlu Jadi Pejabat”

Bodewin Isi Mesin Birokrasi Ambon: “Kalau Mau Zona Nyaman, Tidak Perlu Jadi Pejabat”

11 September 2026
Wagub Vanath Turun ke Ruang Pasien, Dengarkan Langsung Keluhan di RSUD Haulussy

Wagub Vanath Turun ke Ruang Pasien, Dengarkan Langsung Keluhan di RSUD Haulussy

10 September 2026
Bendera LPTQ Diserahkan, Kafilah Maluku Berangkat Memburu Prestasi di Panggung MTQ Nasional

Bendera LPTQ Diserahkan, Kafilah Maluku Berangkat Memburu Prestasi di Panggung MTQ Nasional

10 September 2026
‎Desil Bikin Warga Terlempar dari Bansos, Rovik: Jangan Ukur Mampu Hanya dari Motor dan HP

‎Desil Bikin Warga Terlempar dari Bansos, Rovik: Jangan Ukur Mampu Hanya dari Motor dan HP

10 September 2026
Ambon Raih Apresiasi Nasional di Sektor Pendidikan, Bodewin: Kado di Usia 451 Tahun Kota Ambon

Ambon Raih Apresiasi Nasional di Sektor Pendidikan, Bodewin: Kado di Usia 451 Tahun Kota Ambon

10 September 2026
Abas Rumadan Pimpin PTMSI Ambon, Pingpong Disiapkan Masuk Sekolah hingga Kampung

Abas Rumadan Pimpin PTMSI Ambon, Pingpong Disiapkan Masuk Sekolah hingga Kampung

10 September 2026
Dari Jemaat Menuju Pasar, Ely Toisutta Dorong Eden Expo 2026 Jadi Panggung Lahirnya Usaha Baru

Dari Jemaat Menuju Pasar, Ely Toisutta Dorong Eden Expo 2026 Jadi Panggung Lahirnya Usaha Baru

6 September 2026
Rabu, September 16, 2026
tanase.id
Advertisement
  • Amboina
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Opini
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Beta
  • Amboina
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Opini
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Beta
No Result
View All Result
tanase.id
Home Hukum/Kriminal

Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Nus Kei Diserahkan Bersama Barang Bukti ke JPU‎

Syahin by Syahin
5 Agustus 2026
in Hukum/Kriminal, Maluku
0
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

MALRA,-TANASE.ID- Penanganan kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan dan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, penyidik Polres Maluku Tenggara menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilaksanakan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Maluku Tenggara pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Dua tersangka yang diserahkan yakni Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias AN. Keduanya merupakan tersangka dalam perkara penikaman yang mengakibatkan meninggalnya Agrapinus Rumatora alias Nus Kei di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kabupaten Maluku Tenggara.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/IV/2026/POLRES MALRA/POLDA MALUKU tanggal 19 April 2026.

Tahap II dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menyatakan hasil penyidikan perkara telah lengkap atau P-21, sebagaimana tertuang dalam Surat Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Nomor: B-1118/Q.1.19/Eoh.1/07/2026 tanggal 29 Juli 2026.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, penyidik selanjutnya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk diproses ke tahap penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini bermula pada Minggu, 19 April 2026. Saat itu, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei baru tiba di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, setelah melakukan perjalanan dari Jakarta.

Sekitar pukul 11.25 WIT, korban yang berada di area pintu keluar bandara tiba-tiba diserang menggunakan senjata tajam. Setelah melakukan penyerangan, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Korban kemudian dievakuasi untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, akibat luka yang dideritanya, korban akhirnya meninggal dunia.

Kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Tidak sampai dua jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan dua orang yang kemudian diketahui bernama Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias AN.

‎Dalam proses penyidikan, polisi mengungkap adanya dugaan motif dendam yang berkaitan dengan peristiwa kematian saudara kedua tersangka pada 2020. Namun, seluruh konstruksi perkara, motif, serta pembuktian unsur pidana selanjutnya akan diuji dalam proses hukum sesuai kewenangan Jaksa Penuntut Umum dan pengadilan.

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan dengan pasal berlapis terkait tindak pidana terhadap nyawa, yakni Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c, atau Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pembunuhan berencana dan/atau tindak pidana terhadap nyawa yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana konstruksi hukum yang diterapkan penyidik.

‎Atas sangkaan tersebut, ancaman pidana yang dapat dikenakan sesuai pasal yang disangkakan antara lain pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dengan tetap memperhatikan pembuktian unsur tindak pidana dalam proses persidangan.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP. Rian Suhendi, menegaskan, pelaksanaan tahap II menjadi bukti bahwa penyidik tidak berhenti pada pengungkapan dan penetapan tersangka, tetapi memastikan perkara diproses sampai pada tahapan hukum berikutnya.

‎“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, prosedural dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kapolres Maluku Tenggara.

Kapolres mengatakan, proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap tahapan penyidikan dilaksanakan secara objektif dengan tetap menghormati hak-hak hukum seluruh pihak.

‎“Kami ingin memastikan bahwa perkara ini ditangani secara tuntas sesuai koridor hukum. Penyidik telah bekerja berdasarkan fakta, alat bukti dan prosedur yang berlaku. Setelah tahap II ini, proses selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Menurut Kapolres, penyelesaian perkara secara profesional juga menjadi bagian penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Maluku Tenggara.

‎Ia mengajak seluruh masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan maupun memicu konflik baru.

‎“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya keluarga dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini, untuk tetap menahan diri dan menghormati proses hukum. Jangan sampai persoalan hukum berkembang menjadi tindakan lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, mengatakan, selesainya proses penyidikan hingga tahap II menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

‎“Perkara ini sejak awal menjadi perhatian serius jajaran Polda Maluku. Prinsip kami jelas, setiap tindak pidana harus ditangani secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum. Setelah berkas dinyatakan P-21, penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” kata Rositah.

Menurutnya, proses hukum yang berjalan sampai tahap II merupakan bagian dari mekanisme sistem peradilan pidana yang harus dihormati seluruh pihak.

‎“Polri memastikan proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur. Saat ini perkara telah memasuki tahap penuntutan sehingga kami mengajak masyarakat untuk menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Pembuktian selanjutnya merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dan pengadilan,” jelasnya.

Rositah menegaskan, Polri tidak hanya berkepentingan mengungkap suatu perkara, tetapi juga memastikan seluruh proses penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan profesional.

‎“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan. Harus ada kepastian proses, mulai dari penyidikan, penelitian berkas oleh jaksa, hingga penyerahan tersangka dan barang bukti ketika berkas telah dinyatakan lengkap. Ini adalah bentuk akuntabilitas Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

‎“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan pembuktian akhirnya akan dilakukan melalui mekanisme persidangan. Karena itu, mari kita percayakan seluruh proses kepada aparat penegak hukum,” pungkas Kabidhumas Polda Maluku.

Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersebut berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar.

Dengan dilaksanakannya tahap II, maka penanganan perkara yang sempat menyita perhatian publik di Maluku Tenggara tersebut kini memasuki tahapan penuntutan di Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.‎

Share189Send

Berita Terkait

Diskusi Publik Harhubnas 2026 Dorong Solusi Kemacetan Ambon dari Parkir hingga Angkutan Umum
Maluku

Diskusi Publik Harhubnas 2026 Dorong Solusi Kemacetan Ambon dari Parkir hingga Angkutan Umum

15 September 2026
Thariqah Dusuqiyah Muhammadiyah Maluku-Maluku Utara Gelar Maulid Nabi, Rawat Mahabbah dan Ukhuwah Umat
Amboina

Thariqah Dusuqiyah Muhammadiyah Maluku-Maluku Utara Gelar Maulid Nabi, Rawat Mahabbah dan Ukhuwah Umat

12 September 2026
Wagub Vanath Turun ke Ruang Pasien, Dengarkan Langsung Keluhan di RSUD Haulussy
Kesehatan

Wagub Vanath Turun ke Ruang Pasien, Dengarkan Langsung Keluhan di RSUD Haulussy

10 September 2026
Bendera LPTQ Diserahkan, Kafilah Maluku Berangkat Memburu Prestasi di Panggung MTQ Nasional
Maluku

Bendera LPTQ Diserahkan, Kafilah Maluku Berangkat Memburu Prestasi di Panggung MTQ Nasional

10 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Sambut Harhubnas 2026, Insan Transportasi Maluku Bersihkan Pantai dan Laut Teluk Ambon

Sambut Harhubnas 2026, Insan Transportasi Maluku Bersihkan Pantai dan Laut Teluk Ambon

11 September 2026
Ambon Jadi Titik Awal Muktamar VIII  ICMI 2026

Ambon Jadi Titik Awal Muktamar VIII ICMI 2026

8 Agustus 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
tanase.id

tanase.id | © 2026

Terdepan & Terpercaya | Mengabarkan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Advertise
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Amboina
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Opini
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Beta

tanase.id | © 2026