AMBON,-TANASE.ID- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menetapkan dan menahan lima orang tersangka atas dugaan korupsi proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2020. Praktik rasuah pada proyek senilai Rp12,4 miliar ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp3,83 miliar.
Penetapan status tersangka dan penahanan dilakukan pada Senin, 3 Agustus 2026 usai penyidik memeriksa delapan orang saksi dan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian, mengonfirmasi langkah tegas penegakan hukum tersebut.

”Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan delapan orang saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang ada,” tegas Radot.
Kelima tersangka yang ditahan memiliki peran strategis dalam pelaksanaan proyek. Diantaranya AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen / PPK periode 16 November 2020 – 22 April 2021; NH selaku Pejabat Pembuat Komitmen / PPK periode 22 April 2021 – selesai ; AM sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / PPTK periode 16 November 2020 – 22 April 2021; NM sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / PPTK periode 22 April 2021 – selesai; Dan selaku DP penyedia barang/jasa.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan secara terpisah. Tersangka AS, NH, AM, dan NM dititipkan di Lapas Klas IIA Ambon, sedangkan tersangka DP mendekam di Rutan Klas IIA Ambon.

Kasus ini bermula dari alokasi dana pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang sejatinya bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19. Proyek sarana air bersih ini sejatinya memiliki pagu anggaran sebesar Rp13 miliar dan dimenangkan oleh PT Kusuma Jaya Abadi Construction dengan nilai kontrak Rp12.483.909.000. Namun, dalam pelaksanaannya, tim penyidik menemukan serangkaian modus penyimpangan fatal:
1. Perencanaan Cacat: Pengadaan dilakukan tanpa konsultan perencana dan terjadi perubahan lokasi tanpa justifikasi teknis yang sah.
2. Rekayasa Dokumen: Perubahan kontrak (addendum) dilakukan berulang kali tanpa dilengkapi Contract Change Order (CCO).
3. Laporan Progres Fiktif: Pencairan anggaran hingga 100% direkayasa seolah-olah prestasi fisik di lapangan telah memenuhi syarat, padahal pengerjaan riil belum rampung.
4. Serah Terima Bermasalah: Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO) dan pencairan dana retensi dilakukan sebelum proyek selesai, tanpa melewati Serah Terima Akhir (FHO).
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tertanggal 17 Juni 2026, total kerugian negara akibat ulah para tersangka mencapai Rp3.833.908.869,11.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (serta penyesuaian KUHP Nasional UU No. 1 Tahun 2023). Mereka juga disangkakan pasal Subsidair Pasal 3 pada undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman penjara yang berat.



















