• Latest
  • Trending
Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih Pulau Haruku: Kejati Maluku Tahan Lima Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp3,8 Miliar

Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih Pulau Haruku: Kejati Maluku Tahan Lima Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp3,8 Miliar

5 Agustus 2026
Diskusi Publik Harhubnas 2026 Dorong Solusi Kemacetan Ambon dari Parkir hingga Angkutan Umum

Diskusi Publik Harhubnas 2026 Dorong Solusi Kemacetan Ambon dari Parkir hingga Angkutan Umum

15 September 2026
240 CPNS Kota Ambon Masuk “Kawah Candradimuka”, Ely Toisutta: Jangan Bawa Cara Lama ke Birokrasi

240 CPNS Kota Ambon Masuk “Kawah Candradimuka”, Ely Toisutta: Jangan Bawa Cara Lama ke Birokrasi

15 September 2026
Harhubnas 2026 di Ambon, Insan Perhubungan Kumpulkan 45 Kantong

Harhubnas 2026 di Ambon, Insan Perhubungan Kumpulkan 45 Kantong

14 September 2026
Thariqah Dusuqiyah Muhammadiyah Maluku-Maluku Utara Gelar Maulid Nabi, Rawat Mahabbah dan Ukhuwah Umat

Thariqah Dusuqiyah Muhammadiyah Maluku-Maluku Utara Gelar Maulid Nabi, Rawat Mahabbah dan Ukhuwah Umat

12 September 2026
Sambut Harhubnas 2026, Insan Transportasi Maluku Bersihkan Pantai dan Laut Teluk Ambon

Sambut Harhubnas 2026, Insan Transportasi Maluku Bersihkan Pantai dan Laut Teluk Ambon

11 September 2026
Bodewin Isi Mesin Birokrasi Ambon: “Kalau Mau Zona Nyaman, Tidak Perlu Jadi Pejabat”

Bodewin Isi Mesin Birokrasi Ambon: “Kalau Mau Zona Nyaman, Tidak Perlu Jadi Pejabat”

11 September 2026
Wagub Vanath Turun ke Ruang Pasien, Dengarkan Langsung Keluhan di RSUD Haulussy

Wagub Vanath Turun ke Ruang Pasien, Dengarkan Langsung Keluhan di RSUD Haulussy

10 September 2026
Bendera LPTQ Diserahkan, Kafilah Maluku Berangkat Memburu Prestasi di Panggung MTQ Nasional

Bendera LPTQ Diserahkan, Kafilah Maluku Berangkat Memburu Prestasi di Panggung MTQ Nasional

10 September 2026
‎Desil Bikin Warga Terlempar dari Bansos, Rovik: Jangan Ukur Mampu Hanya dari Motor dan HP

‎Desil Bikin Warga Terlempar dari Bansos, Rovik: Jangan Ukur Mampu Hanya dari Motor dan HP

10 September 2026
Ambon Raih Apresiasi Nasional di Sektor Pendidikan, Bodewin: Kado di Usia 451 Tahun Kota Ambon

Ambon Raih Apresiasi Nasional di Sektor Pendidikan, Bodewin: Kado di Usia 451 Tahun Kota Ambon

10 September 2026
Abas Rumadan Pimpin PTMSI Ambon, Pingpong Disiapkan Masuk Sekolah hingga Kampung

Abas Rumadan Pimpin PTMSI Ambon, Pingpong Disiapkan Masuk Sekolah hingga Kampung

10 September 2026
Dari Jemaat Menuju Pasar, Ely Toisutta Dorong Eden Expo 2026 Jadi Panggung Lahirnya Usaha Baru

Dari Jemaat Menuju Pasar, Ely Toisutta Dorong Eden Expo 2026 Jadi Panggung Lahirnya Usaha Baru

6 September 2026
Rabu, September 16, 2026
tanase.id
Advertisement
  • Amboina
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Opini
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Beta
  • Amboina
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Opini
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Beta
No Result
View All Result
tanase.id
Home Hukum/Kriminal

Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih Pulau Haruku: Kejati Maluku Tahan Lima Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp3,8 Miliar

Syahin by Syahin
5 Agustus 2026
in Hukum/Kriminal, Maluku
0
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

AMBON,-TANASE.ID- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menetapkan dan menahan lima orang tersangka atas dugaan korupsi proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2020. Praktik rasuah pada proyek senilai Rp12,4 miliar ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp3,83 miliar.

Penetapan status tersangka dan penahanan dilakukan pada Senin, 3 Agustus 2026 usai penyidik memeriksa delapan orang saksi dan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian, mengonfirmasi langkah tegas penegakan hukum tersebut.

‎”Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan delapan orang saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang ada,” tegas Radot.

Kelima tersangka yang ditahan memiliki peran strategis dalam pelaksanaan proyek. Diantaranya AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen / PPK periode 16 November 2020 – 22 April 2021; NH selaku Pejabat Pembuat Komitmen / PPK periode 22 April 2021 – selesai ; AM sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / PPTK periode 16 November 2020 – 22 April 2021; NM sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / PPTK periode 22 April 2021 – selesai; Dan selaku DP penyedia barang/jasa.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan secara terpisah. Tersangka AS, NH, AM, dan NM dititipkan di Lapas Klas IIA Ambon, sedangkan tersangka DP mendekam di Rutan Klas IIA Ambon.

Kasus ini bermula dari alokasi dana pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang sejatinya bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19. Proyek sarana air bersih ini sejatinya memiliki pagu anggaran sebesar Rp13 miliar dan dimenangkan oleh PT Kusuma Jaya Abadi Construction dengan nilai kontrak Rp12.483.909.000. Namun, dalam pelaksanaannya, tim penyidik menemukan serangkaian modus penyimpangan fatal:

1. Perencanaan Cacat: Pengadaan dilakukan tanpa konsultan perencana dan terjadi perubahan lokasi tanpa justifikasi teknis yang sah.

‎2. Rekayasa Dokumen: Perubahan kontrak (addendum) dilakukan berulang kali tanpa dilengkapi Contract Change Order (CCO).

‎3. Laporan Progres Fiktif: Pencairan anggaran hingga 100% direkayasa seolah-olah prestasi fisik di lapangan telah memenuhi syarat, padahal pengerjaan riil belum rampung.

4. Serah Terima Bermasalah: Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO) dan pencairan dana retensi dilakukan sebelum proyek selesai, tanpa melewati Serah Terima Akhir (FHO).

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tertanggal 17 Juni 2026, total kerugian negara akibat ulah para tersangka mencapai Rp3.833.908.869,11.‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (serta penyesuaian KUHP Nasional UU No. 1 Tahun 2023). Mereka juga disangkakan pasal Subsidair Pasal 3 pada undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Share190Send

Berita Terkait

Diskusi Publik Harhubnas 2026 Dorong Solusi Kemacetan Ambon dari Parkir hingga Angkutan Umum
Maluku

Diskusi Publik Harhubnas 2026 Dorong Solusi Kemacetan Ambon dari Parkir hingga Angkutan Umum

15 September 2026
Thariqah Dusuqiyah Muhammadiyah Maluku-Maluku Utara Gelar Maulid Nabi, Rawat Mahabbah dan Ukhuwah Umat
Amboina

Thariqah Dusuqiyah Muhammadiyah Maluku-Maluku Utara Gelar Maulid Nabi, Rawat Mahabbah dan Ukhuwah Umat

12 September 2026
Wagub Vanath Turun ke Ruang Pasien, Dengarkan Langsung Keluhan di RSUD Haulussy
Kesehatan

Wagub Vanath Turun ke Ruang Pasien, Dengarkan Langsung Keluhan di RSUD Haulussy

10 September 2026
Bendera LPTQ Diserahkan, Kafilah Maluku Berangkat Memburu Prestasi di Panggung MTQ Nasional
Maluku

Bendera LPTQ Diserahkan, Kafilah Maluku Berangkat Memburu Prestasi di Panggung MTQ Nasional

10 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Polda Maluku Dukung Percepatan PSN Kilang Gas Blok Masela

Polda Maluku Dukung Percepatan PSN Kilang Gas Blok Masela

11 Juni 2026
Eks ASN Kejaksaan Jadi Tersangka Pemalsuan dan Penipuan, Polda Maluku Limpahkan ke JPU​

Eks ASN Kejaksaan Jadi Tersangka Pemalsuan dan Penipuan, Polda Maluku Limpahkan ke JPU​

19 Juni 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
tanase.id

tanase.id | © 2026

Terdepan & Terpercaya | Mengabarkan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Advertise
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Amboina
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Opini
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Beta

tanase.id | © 2026