AMBON,-TANASE.ID– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku sukses mengendus dan membongkar puluhan jaringan narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang periode Mei hingga Juni 2026, korps bhayangkara ini berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan total 40 orang tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, menegaskan, pengungkapan masif menjadi bukti keseriusan Polri dalam menekan peredaran gelap barang haram yang mengancam masa depan generasi bangsa.
“Selama periode 1 Mei hingga 30 Juni 2026, kami berhasil mengungkap 33 laporan polisi dengan total 40 tersangka. Dari jumlah tersebut, terdapat 2 tersangka berperan sebagai pengedar, 28 kurir, dan 10 pengguna,” ujar Kombes Indera Gunawan dalam konferensi pers di Ambon, Sabtu (27/6/2026).
Penyelidikan intensif yang menggabungkan informasi masyarakat, hasil patroli siber, serta pengembangan lapangan mengungkap para pelaku saat ini semakin adaptif dalam mengecoh aparat. Jaringan ini memanfaatkan perkembangan teknologi digital untuk melancarkan aksinya.
Beberapa modus operandi yang berhasil diidentifikasi di antaranya, sistem tempel (Mapping): Meletakkan narkoba di lokasi tertentu yang sudah dipetakan tanpa tatap muka langsung, kemudian transaksi digital: Memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan instan, Jasa Ekspedisi: Menyamarkan pengiriman barang ilegal melalui jasa kurir komersial, dan juga Sistem Pembayaran: Mewajibkan transfer dana terlebih dahulu sebelum barang haram tersebut diserahkan.
“Jaringan narkotika saat ini semakin adaptif memanfaatkan teknologi. Karena itu, kami terus meningkatkan kemampuan deteksi melalui patroli siber maupun pengembangan jaringan di lapangan untuk memutus mata rantai peredaran ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Dirresnarkoba.
Dari tangan puluhan tersangka yang ditangkap di berbagai kabupaten dan kota di Maluku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa Ganja 900 gram, Tembakau Sintetis: 61,2 gram (perkara telah memasuki Tahap II) dan Sabu-sabu 5,66 gram.
Menurut Indera, jumlah barang bukti tersebut mengindikasikan kalau provinsi Maluku masih menjadi target pasar potensial bagi para bandar narkoba.
Polda Maluku memastikan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku. Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tepatnya Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, Pasal 127, dan/atau Pasal 132 ayat (1).
“Ancaman pidana yang dikenakan bervariasi sesuai dengan peran masing-masing, mulai dari pidana penjara minimal empat tahun hingga pidana mati atau penjara seumur hidup,” jelas Indera.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang berani melapor dan memberikan informasi akurat kepada petugas di lapangan.
Menurut Rositah, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aspek penegakan hukum (represif), melainkan harus sejalan dengan langkah preemtif, preventif, dan edukatif demi mendukung program nasional Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Polda Maluku akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk membangun benteng ketahanan sosial terhadap ancaman narkoba,” pungkas Rositah.
Polda Maluku kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya keterlibatan jaringan kakap yang lebih luas di luar wilayah Maluku. (SS)



















