BULA, TANASE.ID — Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Aziz Yanlua, mendesak Pemerintah Kabupaten SBT segera menyelesaikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang hingga kini belum diterima oleh sekitar 2.000 lebih pegawai.
Desakan tersebut disampaikan Yanlua dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten SBT yang berlangsung pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Yanlua mengungkapkan, dari total 3.132 PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan di Kabupaten SBT, baru sekitar 1.000 lebih pegawai yang menerima pembayaran gaji.
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena pembayaran gaji merupakan hak para pegawai yang telah ditetapkan sebagai bagian dari penyelenggaraan administrasi pemerintahan daerah.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan informasi mengenai jumlah PPPK Paruh Waktu yang belum menerima gaji.
Sekretaris Daerah Kabupaten SBT disebut menyampaikan bahwa sekitar 400 pegawai belum menerima pembayaran karena belum membuka rekening. Namun, berdasarkan keterangan Kepala Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bula, penyaluran gaji baru dilakukan kepada sekitar 1.000 lebih penerima.
Perbedaan data tersebut, kata Yanlua, harus segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan kebingungan dan keresahan di tengah para PPPK Paruh Waktu maupun masyarakat.
“Masih kurang lebih 2.000 orang. Lewat kesempatan ini, karena kita semua sudah berani mengambil sikap untuk menetapkan mereka menjadi PPPK Paruh Waktu dan menjadikan mereka bagian dalam urusan administrasi pemerintahan, maka ini harus diselesaikan. Tidak boleh ada yang tertunda,” tegas Yanlua.
Ia menekankan, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak seharusnya ditunda karena anggarannya telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk satu tahun anggaran.
“Harus dibayar karena anggarannya sudah kita tetapkan selama satu tahun. Nanti pada tahun berikutnya, pemerintah daerah baru memiliki kesempatan untuk mengevaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.
Yanlua berharap Pemerintah Kabupaten SBT segera mengambil langkah konkret dan mempercepat proses pembayaran, sehingga seluruh PPPK Paruh Waktu dapat memperoleh haknya tanpa harus menunggu lebih lama.
Keterlambatan pembayaran gaji dinilai tidak hanya berdampak terhadap kondisi ekonomi para pegawai dan keluarganya, tetapi juga berpotensi memengaruhi semangat kerja serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah terkait, pihak perbankan, dan para PPPK Paruh Waktu perlu segera dilakukan untuk menyelesaikan berbagai kendala administrasi maupun teknis.
Dengan koordinasi yang baik, seluruh hak PPPK Paruh Waktu di Kabupaten SBT diharapkan dapat segera disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.



















