AMBON, TANASE.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Pendidikan resmi membatasi penggunaan perangkat elektronik berupa telepon seluler bagi peserta didik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Ambon Nomor 420/1580/DINDIK yang diterbitkan pada Kamis, 23 Juli 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Ferdinand Tasso, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, tertib, dan kondusif, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Ambon.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, peserta didik dilarang menggunakan telepon seluler selama proses pembelajaran berlangsung. Penggunaan ponsel hanya diperbolehkan apabila digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar berdasarkan arahan guru atau dalam kondisi darurat.
Ferdinand menjelaskan, mekanisme serta ketentuan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing kepala satuan pendidikan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan sekolah.
Dengan demikian, setiap sekolah dapat menyusun aturan internal mengenai tata cara membawa, menitipkan, menyimpan, maupun menggunakan telepon seluler selama peserta didik berada di lingkungan sekolah.
Selain membatasi penggunaan ponsel, surat edaran tersebut juga melarang kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan pendidikan dan pembelajaran.
Larangan tersebut diberlakukan sebagai upaya menjaga etika, keamanan, kenyamanan, serta citra lingkungan pendidikan dari aktivitas digital yang tidak memberikan manfaat terhadap proses belajar mengajar.
Untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, seluruh sekolah diminta menyediakan loker atau tempat penyimpanan telepon seluler di setiap kelas. Perangkat milik peserta didik dapat disimpan selama jam pelajaran berlangsung dan dikembalikan setelah kegiatan pembelajaran selesai.
Pemkot Ambon berharap pembatasan penggunaan telepon seluler tersebut dapat membuat peserta didik lebih fokus mengikuti pelajaran, meningkatkan kedisiplinan, memperkuat interaksi antara guru dan siswa, serta mengurangi ketergantungan terhadap perangkat digital.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong peserta didik memanfaatkan perkembangan teknologi informasi secara bijak, sehat, aman, dan bertanggung jawab, baik di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari.



















