JAKARTA, tanase.id – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat membangun aplikasi Surat Muatan Barang atau SUMBA guna mendukung program Bebas Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan atau Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027.
Aplikasi SUMBA merupakan sistem e-manifest angkutan barang yang menyediakan pendataan dan pemantauan muatan kendaraan secara digital, akurat, dan terintegrasi.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit Angkutan Barang, Handa Lesmana, mewakili Direktur Angkutan Jalan dalam kegiatan Sosialisasi Surat Muatan Barang bagi Perusahaan Angkutan Barang yang digelar secara daring, Kamis (25/6/2026).
“Aplikasi ini dibangun guna meningkatkan keselamatan, menekan kerusakan infrastruktur, serta mendukung penegakan regulasi angkutan barang,” ujar Handa.
Menurutnya, SUMBA juga akan diintegrasikan dengan sistem Pemberitahuan Barang Angkutan Darat atau PAB Darat yang dikembangkan bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan.
Data yang terintegrasi dalam aplikasi tersebut meliputi data kendaraan, perusahaan transporter, pengemudi, pemilik barang, penerima barang, hingga data muatan yang mencakup jenis, kelompok, dan jumlah barang.
“Dashboard pada e-manifest nantinya akan menampilkan data pergerakan barang dan logistik nasional, jenis komoditas yang diangkut, pola rute dan distribusi barang, serta profil transporter dan pengemudi,” jelasnya.
Tata Cara Menggunakan Aplikasi SUMBA
Perusahaan angkutan barang dapat melakukan pendaftaran akun melalui laman emanifest-hubdat.kemenhub.go.id. Pengguna kemudian memilih tipe akun, melengkapi formulir, melakukan verifikasi email melalui kode OTP, dan menunggu verifikasi dari administrator.
Setelah akun disetujui, pengguna dapat menambahkan data kendaraan utama dengan memasukkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB. Untuk kendaraan berupa kereta tempelan, pengguna perlu memasukkan nomor uji kendaraan.
Data pengemudi juga dapat ditambahkan melalui menu pengemudi dengan melengkapi biodata dan informasi Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Sementara itu, proses pembuatan Surat Muatan Barang dilakukan melalui menu surat muatan. Pengguna wajib mengisi data pemilik dan penerima barang, kendaraan dan pengemudi, jenis serta jumlah muatan, hingga rute perjalanan.
Handa berharap penerapan aplikasi SUMBA dapat memastikan seluruh data muatan terdokumentasi secara elektronik. Sistem tersebut juga diharapkan mendukung pengawasan kesesuaian berat muatan dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha angkutan barang.
Selain itu, keberadaan aplikasi SUMBA dinilai akan memperkuat penegakan regulasi angkutan barang secara lebih efektif dan berkelanjutan.
“Sosialisasi seperti ini akan dilakukan kepada seluruh perusahaan angkutan barang. Para peserta diharapkan memperoleh pemahaman mengenai fungsi, manfaat, dan mekanisme penggunaan aplikasi SUMBA,” katanya.
Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, Handa berharap penyelenggaraan angkutan barang di Indonesia dapat berjalan lebih tertib, aman, dan berkeselamatan.
“Dengan begitu, semua pemangku kepentingan dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan angkutan barang yang lebih tertib, aman, dan berkeselamatan,” tutupnya.



















