AMBON,-TANASE.ID– Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku bersama Satreskrim Polresta Ambon berhasil menggulung 11 tersangka dari delapan kasus pencurian dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Belasan tersangka yang terdiri dari pelaku dewasa dan Anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH) ini diringkus sepanjang periode Mei hingga Juni 2026.
Informasi tersebut dibeberkan dalam konferensi pers bersama di Mapolda Maluku, Sabtu (27/6/2026). Hadir dalam rilis tersebut Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, Direktur Reskrimum Kombes Pol. Dasmin Ginting, dan Direktur Resnarkoba Kombes Pol. Indera Gunawan.
Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Dasmin Ginting, mengungkapkan penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aksi kriminalitas konvensional di Kota Ambon.
“Dari delapan perkara yang kami ungkap, total ada 11 tersangka yang diamankan. Ada yang dewasa, ada juga yang masih di bawah umur (ABH),” kata Dasmin kepada awak media.
Salah satu kasus menonjol yang berhasil dibongkar adalah pencurian dengan pemberatan di Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, pada 27 Mei 2026 lalu.
Pelaku berinisial SN (22) nekat menyusup ke dalam rumah warga sekitar pukul 04.00 WIT, memanfaatkan jendela yang terbuka saat korban sedang pergi ke masjid untuk beribadah.
Dari aksi tersebut, SN menggasak satu unit iPhone 14 Pro Max, laptop Acer Chromebook, dompet berisi dokumen penting, serta sejumlah uang tunai. SN akhirnya tak berkutik setelah diidentifikasi dan ditangkap oleh tim Ditreskrimum bersama barang bukti.
Selain membongkar spesialis bongkar rumah, polisi juga mengamankan dua remaja berinisial NAV (16) dan AAH (17) di kawasan Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada 6 Juni 2026.
Kedua ABH ini memanfaatkan kelalaian seorang pengunjung kafe yang meninggalkan sepeda motor Yamaha X-Ride miliknya dalam kondisi kunci kontak masih terpasang. Melihat kesempatan emas tersebut, kedua pelaku langsung membawa kabur motor bernomor polisi DE 6074 NC tersebut.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara serius. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Dasmin.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak memberikan celah bagi para pelaku kejahatan. Menurutnya, mayoritas kasus yang terungkap dipicu oleh kelengahan korban sendiri.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada. Pastikan rumah dalam keadaan terkunci rapat saat ditinggalkan, dan jangan sekali-kali meninggalkan kunci kendaraan terpasang di motor,” imbau Rositah.
Rositah juga meminta masyarakat aktif berkolaborasi dengan kepolisian dan tidak ragu untuk melaporkan segala tindakan yang mencurigakan di lingkungan masing-masing demi menjaga stabilitas kamtibmas di Maluku. (SS)



















