AMBON, TANASE.ID – Pemerintah Kota Ambon menyesuaikan masa jabatan Kepala Pemerintahan Negeri dan anggota Saniri Negeri dengan menambahkan masa jabatan selama dua tahun.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Plt. Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon, Florensia Matahelumual mengatakan, penyesuaian dilakukan agar masa jabatan Kepala Pemerintahan Negeri dan Saniri Negeri di Kota Ambon selaras dengan regulasi terbaru.

“Perpanjangan masa jabatan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan ditindaklanjuti dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Florensia di Ambon, Senin 10 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, regulasi terbaru menetapkan masa jabatan Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama delapan tahun sejak tanggal pelantikan.
Ketentuan itu juga berlaku di daerah yang menggunakan nomenklatur berbeda, termasuk Kepala Pemerintahan Negeri dan Saniri Negeri yang berlaku di Maluku.
“Ketentuan tersebut juga berlaku bagi daerah yang menggunakan nomenklatur berbeda, termasuk pemerintahan negeri dan Saniri Negeri di Maluku,” ujarnya.
Pemkot Ambon juga berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024.
Surat tersebut menegaskan perubahan ketentuan peralihan mengenai masa jabatan Kepala Desa dan BPD atau nomenklatur lain yang berlaku di daerah.
Menurut Florensia, perubahan regulasi itu mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian administrasi terhadap Kepala Pemerintahan Negeri maupun anggota Saniri yang masih aktif.
“Surat Edaran Mendagri menegaskan adanya perpanjangan dan pengukuhan tambahan masa jabatan selama dua tahun, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian administrasi terhadap masa jabatan yang masih berlangsung,” katanya.
𝗣𝗲𝗺𝗸𝗼𝘁 𝗜𝗻𝘃𝗲𝗻𝘁𝗮𝗿𝗶𝘀𝗮𝘀𝗶 𝗠𝗮𝘀𝗮 𝗝𝗮𝗯𝗮𝘁𝗮𝗻
Florensia menjelaskan, sebelum menerbitkan keputusan perpanjangan, Pemkot Ambon terlebih dahulu menginventarisasi Kepala Pemerintahan Negeri dan anggota Saniri Negeri yang masih menjabat.
Inventarisasi tersebut diperlukan untuk memastikan data masa jabatan masing-masing pejabat pemerintahan negeri yang terdampak perubahan regulasi.
“Data Kepala Pemerintahan Negeri dan Saniri yang masih menjabat kami inventarisasi sebagai dasar untuk melakukan perubahan atau penyesuaian keputusan mengenai masa jabatan,” jelasnya.
Hasil inventarisasi kemudian menjadi dasar penerbitan keputusan Wali Kota Ambon mengenai penyesuaian masa jabatan.
𝗛𝘂𝘁𝘂𝗺𝘂𝗿𝗶 𝗗𝗶𝗽𝗲𝗿𝗽𝗮𝗻𝗷𝗮𝗻𝗴 𝗵𝗶𝗻𝗴𝗴𝗮 𝟮𝟬𝟮𝟳 𝗱𝗮𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟴
Salah satu penerapan kebijakan tersebut dilakukan di Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan.
Pemkot Ambon menerbitkan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1769 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Bakti Anggota Saniri Negeri Hutumuri.
Keputusan tertanggal 7 Oktober 2024 itu mengubah masa bakti anggota Saniri Negeri Hutumuri dari periode 2019–2025 menjadi 2019–2027.
Dengan demikian, masa bakti anggota Saniri yang sebelumnya enam tahun disesuaikan menjadi delapan tahun.
Penyesuaian juga dilakukan terhadap Kepala Pemerintahan Negeri Hutumuri, Freddy Benjamin Waas.
Melalui Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1793 Tahun 2024 tertanggal 8 Oktober 2024, masa jabatan Freddy Benjamin Waas yang sebelumnya periode 2020–2026 diperpanjang menjadi 2020–2028.
“Untuk Negeri Hutumuri, baik masa jabatan Kepala Pemerintahan Negeri maupun masa bakti Saniri telah disesuaikan melalui keputusan Wali Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Florensia.
Setelah keputusan perpanjangan ditetapkan, Pemkot Ambon melanjutkan proses dengan pengukuhan Kepala Pemerintahan Negeri dan anggota Saniri Negeri yang memperoleh tambahan masa jabatan.
Pengukuhan tersebut dilaksanakan pada 23 Oktober 2024 di Convention Hall Maluku City Mall.
Florensia menegaskan, seluruh proses penyesuaian dilakukan melalui mekanisme administrasi pemerintahan dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh proses dilakukan melalui mekanisme administrasi pemerintahan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan perpanjangan masa jabatan,” tutupnya.



















