AMBON, TANASE.ID – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, secara resmi membuka Konsultasi Publik Tahap II dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), sekaligus revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Pacific, Soya Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu, 5 Agustus 2026.

Konsultasi publik ini diikuti oleh para kepala desa, raja, perangkat pemerintah negeri, jajaran Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon, serta para pemangku kepentingan yang berkaitan dengan penataan ruang, lingkungan hidup, dan pembangunan daerah.
Pelaksanaan konsultasi publik menjadi bagian penting dalam proses penyusunan KLHS dan revisi RTRW Kota Ambon, guna memastikan setiap rencana pembangunan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Selain itu, forum tersebut menjadi ruang bagi pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan, pandangan, serta berbagai persoalan yang berkaitan dengan pemanfaatan dan pengendalian ruang di Kota Ambon.
Melalui penyusunan KLHS dan revisi RTRW, Pemerintah Kota Ambon diharapkan dapat menghasilkan kebijakan penataan ruang yang lebih terarah, berkelanjutan, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan perkembangan kota.
Keterlibatan pemerintah desa, pemerintah negeri, perangkat daerah, dan masyarakat juga dinilai penting agar dokumen perencanaan yang dihasilkan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat di setiap wilayah.
Konsultasi publik tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam mewujudkan pembangunan daerah yang tertata, ramah lingkungan, inklusif, dan berkelanjutan.

















