Ambon, tanase.id – Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Johan Stefanus Norimarna, M.K.M., memberikan keterangan resmi kepada awak media, Jumat (24/7/2026), terkait sejumlah isu mengenai pengelolaan program dan proyek di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Ambon yang belakangan menjadi perhatian publik.
Klarifikasi tersebut disampaikan secara terbuka untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pelayanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada sejumlah Puskesmas.
Temuan BPK Proyek Puskesmas Air Salobar Telah Diselesaikan
Terkait temuan BPK mengenai adanya kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan maupun rehabilitasi Puskesmas Air Salobar, Johan Stefanus memastikan seluruh catatan administratif dan finansial telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pihak ketiga atau kontraktor pelaksana telah menjalankan seluruh rekomendasi BPK, termasuk menyetorkan kembali selisih dana yang menjadi temuan ke kas daerah.
“Seluruh rekomendasi BPK terkait kekurangan volume pekerjaan pada Puskesmas Air Salobar telah ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai aturan,” jelas Johan.
Sebanyak 31 SPPG Telah Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Johan juga menjelaskan status Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang beroperasi di wilayah Kota Ambon.
Dari total 33 unit SPPG yang terdaftar secara resmi, sebanyak 31 unit telah memperoleh SLHS. Sementara dua unit lainnya masih dalam proses penerbitan dokumen tersebut.
Ia menegaskan, penerbitan izin operasional SPPG bukan merupakan kewenangan Dinas Kesehatan Kota Ambon. Izin tersebut diterbitkan oleh Badan Gizi Nasional Perwakilan Provinsi Maluku.
“Peran Dinas Kesehatan Kota Ambon terbatas pada verifikasi teknis dan pendampingan dalam proses penerbitan SLHS berdasarkan permohonan resmi dari masing-masing pengelola SPPG,” ungkapnya.
Pengadaan PLTS Puskesmas Dilakukan Melalui E-Katalog
Menanggapi pembahasan mengenai pengadaan PLTS berkapasitas 12 kVA pada sejumlah Puskesmas dengan total pagu anggaran sekitar Rp7 miliar, Johan menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
Pengadaan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme e-Purchasing atau e-Katalog yang telah berjalan sejak tahun 2025.
Seluruh unit PLTS telah terpasang pada Puskesmas penerima dan dinyatakan berfungsi berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK.
Namun, Johan mengakui terdapat gangguan teknis pada baterai di beberapa Puskesmas. Gangguan tersebut diduga terjadi akibat penggunaan beban listrik yang melebihi kapasitas PLTS atau mengalami overload.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, tim teknisi dari pihak penyedia telah diturunkan ke lapangan guna melakukan pemeriksaan dan perbaikan.
“Seluruh unit PLTS masih berada dalam masa garansi penuh selama dua tahun hingga 2027. Karena itu, biaya perbaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia jasa dan tidak membebani APBD Kota Ambon,” tegasnya.
Johan berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan kepastian informasi kepada masyarakat serta mencegah munculnya kesalahpahaman mengenai pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pelayanan kesehatan di Kota Ambon.
“Dengan penjelasan ini, kami berharap seluruh informasi yang beredar di masyarakat menjadi jelas dan akurat, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan program pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Ambon,” pungkasnya.

















