JAKARTA,TANASE.ID — Komitmen Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku dalam memperkuat kualitas pendidikan Islam kembali membuahkan hasil. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, Dr. H. Yamin, S.Ag., M.Pd.I., mendampingi langsung pimpinan Pondok Pesantren Al Manshurah Ambon menerima Salinan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Muadalah Salafiyyah sekaligus mengikuti penandatanganan Pakta Integritas di Direktorat Pesantren Kementerian Agama RI, Lantai 8 Ruang Subdirektorat PMPDF, Jakarta, Selasa (2/7).

Kehadiran Kakanwil bukan sekadar memenuhi undangan seremonial. Pendampingan tersebut menjadi penegasan atas komitmen Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku dalam mengawal proses penguatan kelembagaan pesantren, mulai dari pendampingan administrasi hingga lahirnya pengakuan resmi dari pemerintah pusat.
Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal sebagai bentuk legalitas penyelenggaraan pendidikan formal berbasis pesantren.
Mengacu pada Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor B-392/DJ.I/PP.00.7/06/2026 tertanggal 23 Juni 2026, Pondok Pesantren Al Manshurah Ambon resmi memperoleh izin pendirian Satuan Pendidikan Muadalah Salafiyyah. Dengan demikian, pesantren tersebut kini memiliki dua jenjang pendidikan formal, yakni SPM Ula Al Manshurah dan SPM Wustha Al Manshurah.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku, Dr. H. Yamin, mengatakan terbitnya izin tersebut menjadi kabar menggembirakan bagi dunia pendidikan Islam di Maluku. Menurutnya, legalitas ini merupakan bukti bahwa pesantren di daerah mampu memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan formal.
“Alhamdulillah, terbitnya Keputusan Menteri Agama ini menjadi capaian penting bagi Pondok Pesantren Al Manshurah Ambon sekaligus menjadi kebanggaan bagi Maluku. Ini adalah hasil dari ikhtiar panjang, sinergi, dan pendampingan yang dilakukan secara berkelanjutan. Kami berharap legalitas ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan mutu pendidikan, tata kelola kelembagaan, serta melahirkan generasi yang unggul, berakhlak, dan memiliki daya saing,” ujar Yamin.
Ia menegaskan, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku akan terus memperkuat pembinaan terhadap pesantren-pesantren di Maluku agar semakin banyak lembaga yang memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah.
“Pesantren memiliki peran strategis dalam membangun sumber daya manusia. Karena itu, kami berkomitmen terus mendampingi setiap proses pengembangan kelembagaan pesantren agar mampu tumbuh menjadi lembaga pendidikan yang berkualitas, profesional, dan dipercaya masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Mudir Pondok Pesantren Al Manshurah Ambon, Ustadz Khairul Mustafa, S.Pd., menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kementerian Agama yang telah memberikan pendampingan hingga terbitnya izin pendirian Satuan Pendidikan Muadalah.
“Kami mengucapkan Jazaakumullahu khairan dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku, Dr. H. Yamin, S.Ag., M.Pd.I., yang terus memberikan perhatian dan dukungan kepada kami. Terima kasih juga kepada Kabid Papkis H. Abd. Karim Rahantan, S.Ag., M.H., Kepala Kemenag Kota Ambon H. R. A. Fachrurrazy Hassannusi, S.Fil.I., serta seluruh jajaran Staf Papkis Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku, khususnya Bapak Jaya, Bapak Alam, dan Ibu Neni, yang dengan sabar membimbing seluruh proses hingga izin ini resmi diterbitkan,” ujarnya.
Menurut Khairul, legalitas tersebut menjadi amanah besar bagi pesantren untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan.
“Semoga Allah memudahkan kami dalam mengemban amanah ini. Kami berharap Satuan Pendidikan Muadalah Al Manshurah dapat menjadi bagian dari pengembangan pendidikan Islam di Maluku serta melahirkan generasi muslim yang berilmu, berakhlakul karimah, dan berpegang teguh pada Al-Qur’an dan As-Sunnah,” katanya.
Terbitnya izin pendirian Satuan Pendidikan Muadalah Al Manshurah Ambon menjadi salah satu capaian pembinaan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku dalam mendorong penguatan kelembagaan pesantren. Langkah ini diharapkan membuka ruang yang lebih luas bagi peningkatan mutu pendidikan Islam sekaligus memperkuat kontribusi pesantren dalam pembangunan sumber daya manusia di Maluku. (ASA)



















