• Latest
  • Trending
PWNU Maluku Dukung Hasil Munas-Konbes NU 2026, Soroti Aturan Ketum PBNU

PWNU Maluku Dukung Hasil Munas-Konbes NU 2026, Soroti Aturan Ketum PBNU

23 Juni 2026
Walikota Lepas Parade Kabaya Nona Ambon

Walikota Lepas Parade Kabaya Nona Ambon

25 Juli 2026
Dinkes Ambon Klarifikasi Temuan BPK, Perizinan SPPG hingga Pengadaan PLTS Puskesmas

Dinkes Ambon Klarifikasi Temuan BPK, Perizinan SPPG hingga Pengadaan PLTS Puskesmas

24 Juli 2026
Sambut HUT ke-451, Pemkot Ambon Gelar Kerja Bakti dan Penanaman Gadihu di Area Publik

Sambut HUT ke-451, Pemkot Ambon Gelar Kerja Bakti dan Penanaman Gadihu di Area Publik

23 Juli 2026
Pemkot Ambon Batasi Penggunaan Ponsel di Sekolah, Siswa Diminta Lebih Fokus Belajar

Pemkot Ambon Batasi Penggunaan Ponsel di Sekolah, Siswa Diminta Lebih Fokus Belajar

23 Juli 2026
Ely Toisutta Hadiri Bimtek ASWAKADA, Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah dan Pembangunan Nasional

Ely Toisutta Hadiri Bimtek ASWAKADA, Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah dan Pembangunan Nasional

23 Juli 2026
Kota Ambon Raih Peringkat I MATRA 2026, Bodewin: Dana Desa Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Kota Ambon Raih Peringkat I MATRA 2026, Bodewin: Dana Desa Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

23 Juli 2026
Robert Sapulette Resmi Jadi Sekda, Bodewin Instruksikan Pangkas Birokrasi Panjang di Pemkot Ambon

Robert Sapulette Resmi Jadi Sekda, Bodewin Instruksikan Pangkas Birokrasi Panjang di Pemkot Ambon

21 Juli 2026
Buka Lomba Bertutur 2026, Ely Toisutta Dorong Sekolah di Ambon Wajibkan Siswa Membaca Satu Buku Setiap Pekan

Buka Lomba Bertutur 2026, Ely Toisutta Dorong Sekolah di Ambon Wajibkan Siswa Membaca Satu Buku Setiap Pekan

20 Juli 2026
Minggu Berbagi di Batu Meja, Ely Toisutta Sapa Tukang Ojek dan Pedagang Ikan Asar dengan Sentuhan Kepedulian

Minggu Berbagi di Batu Meja, Ely Toisutta Sapa Tukang Ojek dan Pedagang Ikan Asar dengan Sentuhan Kepedulian

19 Juli 2026
Ketua PWNU Maluku Resmi Tutup PDPKNU dan Konfercab PCNU Maluku Tenggara

Ketua PWNU Maluku Resmi Tutup PDPKNU dan Konfercab PCNU Maluku Tenggara

23 Juli 2026
Sepakbola, Kepopuleran dan Cedera Yang Menghantui

Sepakbola, Kepopuleran dan Cedera Yang Menghantui

18 Juli 2026
RANS Carnival 2026 Gerakkan UMKM, Wali Kota Ambon: Promosi Luar Biasa bagi Produk Lokal

RANS Carnival 2026 Gerakkan UMKM, Wali Kota Ambon: Promosi Luar Biasa bagi Produk Lokal

18 Juli 2026
Minggu, Juli 26, 2026
tanase.id
Advertisement
  • Amboina
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Opini
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Beta
  • Amboina
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Opini
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Beta
No Result
View All Result
tanase.id
Home Maluku

PWNU Maluku Dukung Hasil Munas-Konbes NU 2026, Soroti Aturan Ketum PBNU

asa by asa
23 Juni 2026
in Maluku, Nasional
0
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

AMBON ,TANASE.ID — Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama atau PWNU Maluku menyatakan dukungan terhadap hasil keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU 2026 yang berlangsung di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, Jawa Timur, pada 20-22 Juni 2026.

Dukungan itu terutama diberikan terhadap rekomendasi penyesuaian Peraturan Perkumpulan atau Perkum NU, khususnya yang berkaitan dengan aturan larangan rangkap jabatan bagi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU.

Rais Syuriah PWNU Maluku, KH. Abdur Rahman Tuanaya, Lc., menilai rekomendasi tersebut sebagai langkah progresif. Menurut dia, NU perlu membaca kembali aturan organisasi secara jernih, terutama ketika aturan itu bersentuhan dengan perkembangan tata kelola organisasi dan realitas ketatanegaraan.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah usulan penghapusan frasa “menteri” dari ketentuan Pasal 51 ayat (5) Anggaran Rumah Tangga NU. Pasal tersebut selama ini mengatur larangan bagi Ketua Umum PBNU merangkap jabatan tertentu yang dikategorikan sebagai jabatan politik.

Namun, Tuanaya menilai jabatan menteri tidak dapat serta-merta disamakan dengan jabatan politik hasil kontestasi elektoral. “Dalam ketentuan Pasal 51 ayat (5) tersebut, Ketua Umum PBNU dilarang keras merangkap posisi-posisi tersebut karena dikategorikan sebagai jabatan politik. Namun, kita harus melihat secara jernih bahwa jabatan menteri adalah posisi yang tidak melalui proses election atau pemilihan umum,” kata Tuanaya.

Ia menjelaskan, menteri merupakan jabatan yang lahir dari hak prerogatif presiden. Mekanismenya bukan melalui pemilihan langsung, melainkan penunjukan atau appointment.

“Jabatan menteri merupakan hak prerogatif presiden yang mekanismenya melalui appointment atau penunjukan langsung. Oleh karena itu, posisi menteri dinilai tidak bisa disamakan atau dikategorikan sebagai pejabat politik praktis seperti anggota DPR atau kepala daerah,” ujarnya.

Dalam dinamika pembahasan di Komisi Organisasi Munas dan Konbes NU 2026, forum menyepakati rekomendasi strategis untuk mengeluarkan posisi menteri dari ruang lingkup pasal tersebut.

PWNU Maluku memandang rekomendasi itu penting untuk menjaga keseimbangan antara khidmah kader NU di ruang publik dan tata kelola jam’iyah yang tetap berpegang pada prinsip organisasi.

Tuanaya berharap seluruh pengurus wilayah dan cabang NU di Indonesia dapat menyamakan persepsi menjelang muktamar mendatang. Menurut dia, penyamaan pandangan diperlukan agar keputusan organisasi tidak hanya dibaca secara tekstual, tetapi juga diletakkan dalam kerangka kemaslahatan Nahdlatul Ulama yang lebih luas.

“Yang utama adalah kemaslahatan jam’iyah. Karena itu, forum-forum organisasi harus menjadi ruang untuk menimbang secara adil, jernih, dan bertanggung jawab,” kata Tuanaya. (asa)

Share189Send

Berita Terkait

Ely Toisutta Hadiri Bimtek ASWAKADA, Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah dan Pembangunan Nasional
Amboina

Ely Toisutta Hadiri Bimtek ASWAKADA, Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah dan Pembangunan Nasional

23 Juli 2026
Ketua PWNU Maluku Resmi Tutup PDPKNU dan Konfercab PCNU Maluku Tenggara
Maluku

Ketua PWNU Maluku Resmi Tutup PDPKNU dan Konfercab PCNU Maluku Tenggara

23 Juli 2026
RANS Carnival 2026 Gerakkan UMKM, Wali Kota Ambon: Promosi Luar Biasa bagi Produk Lokal
Amboina

RANS Carnival 2026 Gerakkan UMKM, Wali Kota Ambon: Promosi Luar Biasa bagi Produk Lokal

18 Juli 2026
RANS Carnival 2026 Resmi Dibuka di Ambon, Raffi Ahmad Salurkan Bantuan untuk Masjid dan Gereja
Amboina

RANS Carnival 2026 Resmi Dibuka di Ambon, Raffi Ahmad Salurkan Bantuan untuk Masjid dan Gereja

18 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Tito Karnavian: Pengawasan Saja Tak Cukup, Integritas Kepala Daerah Jadi Kunci Cegah Korupsi

Tito Karnavian: Pengawasan Saja Tak Cukup, Integritas Kepala Daerah Jadi Kunci Cegah Korupsi

23 Juli 2026
​Argentina Libas Algeria 3-0, Ribuan Warga Ambon Konvoi Kendaraan di Jalan Protokol

​Argentina Libas Algeria 3-0, Ribuan Warga Ambon Konvoi Kendaraan di Jalan Protokol

17 Juni 2026
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    
tanase.id

tanase.id | © 2026

Terdepan & Terpercaya | Mengabarkan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Advertise
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Amboina
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Opini
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Beta

tanase.id | © 2026