• Latest
  • Trending
PWNU Maluku Dukung Hasil Munas-Konbes NU 2026, Soroti Aturan Ketum PBNU

PWNU Maluku Dukung Hasil Munas-Konbes NU 2026, Soroti Aturan Ketum PBNU

23 Juni 2026
Diskusi Publik Harhubnas 2026 Dorong Solusi Kemacetan Ambon dari Parkir hingga Angkutan Umum

Diskusi Publik Harhubnas 2026 Dorong Solusi Kemacetan Ambon dari Parkir hingga Angkutan Umum

15 September 2026
240 CPNS Kota Ambon Masuk “Kawah Candradimuka”, Ely Toisutta: Jangan Bawa Cara Lama ke Birokrasi

240 CPNS Kota Ambon Masuk “Kawah Candradimuka”, Ely Toisutta: Jangan Bawa Cara Lama ke Birokrasi

15 September 2026
Harhubnas 2026 di Ambon, Insan Perhubungan Kumpulkan 45 Kantong

Harhubnas 2026 di Ambon, Insan Perhubungan Kumpulkan 45 Kantong

14 September 2026
Thariqah Dusuqiyah Muhammadiyah Maluku-Maluku Utara Gelar Maulid Nabi, Rawat Mahabbah dan Ukhuwah Umat

Thariqah Dusuqiyah Muhammadiyah Maluku-Maluku Utara Gelar Maulid Nabi, Rawat Mahabbah dan Ukhuwah Umat

12 September 2026
Sambut Harhubnas 2026, Insan Transportasi Maluku Bersihkan Pantai dan Laut Teluk Ambon

Sambut Harhubnas 2026, Insan Transportasi Maluku Bersihkan Pantai dan Laut Teluk Ambon

11 September 2026
Bodewin Isi Mesin Birokrasi Ambon: “Kalau Mau Zona Nyaman, Tidak Perlu Jadi Pejabat”

Bodewin Isi Mesin Birokrasi Ambon: “Kalau Mau Zona Nyaman, Tidak Perlu Jadi Pejabat”

11 September 2026
Wagub Vanath Turun ke Ruang Pasien, Dengarkan Langsung Keluhan di RSUD Haulussy

Wagub Vanath Turun ke Ruang Pasien, Dengarkan Langsung Keluhan di RSUD Haulussy

10 September 2026
Bendera LPTQ Diserahkan, Kafilah Maluku Berangkat Memburu Prestasi di Panggung MTQ Nasional

Bendera LPTQ Diserahkan, Kafilah Maluku Berangkat Memburu Prestasi di Panggung MTQ Nasional

10 September 2026
‎Desil Bikin Warga Terlempar dari Bansos, Rovik: Jangan Ukur Mampu Hanya dari Motor dan HP

‎Desil Bikin Warga Terlempar dari Bansos, Rovik: Jangan Ukur Mampu Hanya dari Motor dan HP

10 September 2026
Ambon Raih Apresiasi Nasional di Sektor Pendidikan, Bodewin: Kado di Usia 451 Tahun Kota Ambon

Ambon Raih Apresiasi Nasional di Sektor Pendidikan, Bodewin: Kado di Usia 451 Tahun Kota Ambon

10 September 2026
Abas Rumadan Pimpin PTMSI Ambon, Pingpong Disiapkan Masuk Sekolah hingga Kampung

Abas Rumadan Pimpin PTMSI Ambon, Pingpong Disiapkan Masuk Sekolah hingga Kampung

10 September 2026
Dari Jemaat Menuju Pasar, Ely Toisutta Dorong Eden Expo 2026 Jadi Panggung Lahirnya Usaha Baru

Dari Jemaat Menuju Pasar, Ely Toisutta Dorong Eden Expo 2026 Jadi Panggung Lahirnya Usaha Baru

6 September 2026
Kamis, September 17, 2026
tanase.id
Advertisement
  • Amboina
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Opini
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Beta
  • Amboina
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Opini
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Beta
No Result
View All Result
tanase.id
Home Maluku

PWNU Maluku Dukung Hasil Munas-Konbes NU 2026, Soroti Aturan Ketum PBNU

asa by asa
23 Juni 2026
in Maluku, Nasional
0
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

AMBON ,TANASE.ID — Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama atau PWNU Maluku menyatakan dukungan terhadap hasil keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU 2026 yang berlangsung di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, Jawa Timur, pada 20-22 Juni 2026.

Dukungan itu terutama diberikan terhadap rekomendasi penyesuaian Peraturan Perkumpulan atau Perkum NU, khususnya yang berkaitan dengan aturan larangan rangkap jabatan bagi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU.

Rais Syuriah PWNU Maluku, KH. Abdur Rahman Tuanaya, Lc., menilai rekomendasi tersebut sebagai langkah progresif. Menurut dia, NU perlu membaca kembali aturan organisasi secara jernih, terutama ketika aturan itu bersentuhan dengan perkembangan tata kelola organisasi dan realitas ketatanegaraan.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah usulan penghapusan frasa “menteri” dari ketentuan Pasal 51 ayat (5) Anggaran Rumah Tangga NU. Pasal tersebut selama ini mengatur larangan bagi Ketua Umum PBNU merangkap jabatan tertentu yang dikategorikan sebagai jabatan politik.

Namun, Tuanaya menilai jabatan menteri tidak dapat serta-merta disamakan dengan jabatan politik hasil kontestasi elektoral. “Dalam ketentuan Pasal 51 ayat (5) tersebut, Ketua Umum PBNU dilarang keras merangkap posisi-posisi tersebut karena dikategorikan sebagai jabatan politik. Namun, kita harus melihat secara jernih bahwa jabatan menteri adalah posisi yang tidak melalui proses election atau pemilihan umum,” kata Tuanaya.

Ia menjelaskan, menteri merupakan jabatan yang lahir dari hak prerogatif presiden. Mekanismenya bukan melalui pemilihan langsung, melainkan penunjukan atau appointment.

“Jabatan menteri merupakan hak prerogatif presiden yang mekanismenya melalui appointment atau penunjukan langsung. Oleh karena itu, posisi menteri dinilai tidak bisa disamakan atau dikategorikan sebagai pejabat politik praktis seperti anggota DPR atau kepala daerah,” ujarnya.

Dalam dinamika pembahasan di Komisi Organisasi Munas dan Konbes NU 2026, forum menyepakati rekomendasi strategis untuk mengeluarkan posisi menteri dari ruang lingkup pasal tersebut.

PWNU Maluku memandang rekomendasi itu penting untuk menjaga keseimbangan antara khidmah kader NU di ruang publik dan tata kelola jam’iyah yang tetap berpegang pada prinsip organisasi.

Tuanaya berharap seluruh pengurus wilayah dan cabang NU di Indonesia dapat menyamakan persepsi menjelang muktamar mendatang. Menurut dia, penyamaan pandangan diperlukan agar keputusan organisasi tidak hanya dibaca secara tekstual, tetapi juga diletakkan dalam kerangka kemaslahatan Nahdlatul Ulama yang lebih luas.

“Yang utama adalah kemaslahatan jam’iyah. Karena itu, forum-forum organisasi harus menjadi ruang untuk menimbang secara adil, jernih, dan bertanggung jawab,” kata Tuanaya. (asa)

Share189Send

Berita Terkait

Diskusi Publik Harhubnas 2026 Dorong Solusi Kemacetan Ambon dari Parkir hingga Angkutan Umum
Maluku

Diskusi Publik Harhubnas 2026 Dorong Solusi Kemacetan Ambon dari Parkir hingga Angkutan Umum

15 September 2026
Thariqah Dusuqiyah Muhammadiyah Maluku-Maluku Utara Gelar Maulid Nabi, Rawat Mahabbah dan Ukhuwah Umat
Amboina

Thariqah Dusuqiyah Muhammadiyah Maluku-Maluku Utara Gelar Maulid Nabi, Rawat Mahabbah dan Ukhuwah Umat

12 September 2026
Sambut Harhubnas 2026, Insan Transportasi Maluku Bersihkan Pantai dan Laut Teluk Ambon
Nasional

Sambut Harhubnas 2026, Insan Transportasi Maluku Bersihkan Pantai dan Laut Teluk Ambon

11 September 2026
Wagub Vanath Turun ke Ruang Pasien, Dengarkan Langsung Keluhan di RSUD Haulussy
Kesehatan

Wagub Vanath Turun ke Ruang Pasien, Dengarkan Langsung Keluhan di RSUD Haulussy

10 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Refleksi Delapan Dekade Pengabdian Bhayangkara, Kapolda Maluku Ajak Personel Perkuat Profesionalisme Pelayanan Publik

Refleksi Delapan Dekade Pengabdian Bhayangkara, Kapolda Maluku Ajak Personel Perkuat Profesionalisme Pelayanan Publik

1 Juli 2026
Tiga Putra Maluku Masuk Jajaran Komisaris dan Direksi Pelindo

Tiga Putra Maluku Masuk Jajaran Komisaris dan Direksi Pelindo

29 Juli 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
tanase.id

tanase.id | © 2026

Terdepan & Terpercaya | Mengabarkan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Advertise
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Amboina
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Opini
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Beta

tanase.id | © 2026