• Latest
  • Trending
RS Bhayangkara Ambon Klaim Pemberhentian Tiga PHL Sudah Sesuai Ketentuan

RS Bhayangkara Ambon Klaim Pemberhentian Tiga PHL Sudah Sesuai Ketentuan

19 Juni 2026
Walikota Lepas Parade Kabaya Nona Ambon

Walikota Lepas Parade Kabaya Nona Ambon

25 Juli 2026
Dinkes Ambon Klarifikasi Temuan BPK, Perizinan SPPG hingga Pengadaan PLTS Puskesmas

Dinkes Ambon Klarifikasi Temuan BPK, Perizinan SPPG hingga Pengadaan PLTS Puskesmas

24 Juli 2026
Sambut HUT ke-451, Pemkot Ambon Gelar Kerja Bakti dan Penanaman Gadihu di Area Publik

Sambut HUT ke-451, Pemkot Ambon Gelar Kerja Bakti dan Penanaman Gadihu di Area Publik

23 Juli 2026
Pemkot Ambon Batasi Penggunaan Ponsel di Sekolah, Siswa Diminta Lebih Fokus Belajar

Pemkot Ambon Batasi Penggunaan Ponsel di Sekolah, Siswa Diminta Lebih Fokus Belajar

23 Juli 2026
Ely Toisutta Hadiri Bimtek ASWAKADA, Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah dan Pembangunan Nasional

Ely Toisutta Hadiri Bimtek ASWAKADA, Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah dan Pembangunan Nasional

23 Juli 2026
Kota Ambon Raih Peringkat I MATRA 2026, Bodewin: Dana Desa Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Kota Ambon Raih Peringkat I MATRA 2026, Bodewin: Dana Desa Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

23 Juli 2026
Robert Sapulette Resmi Jadi Sekda, Bodewin Instruksikan Pangkas Birokrasi Panjang di Pemkot Ambon

Robert Sapulette Resmi Jadi Sekda, Bodewin Instruksikan Pangkas Birokrasi Panjang di Pemkot Ambon

21 Juli 2026
Buka Lomba Bertutur 2026, Ely Toisutta Dorong Sekolah di Ambon Wajibkan Siswa Membaca Satu Buku Setiap Pekan

Buka Lomba Bertutur 2026, Ely Toisutta Dorong Sekolah di Ambon Wajibkan Siswa Membaca Satu Buku Setiap Pekan

20 Juli 2026
Minggu Berbagi di Batu Meja, Ely Toisutta Sapa Tukang Ojek dan Pedagang Ikan Asar dengan Sentuhan Kepedulian

Minggu Berbagi di Batu Meja, Ely Toisutta Sapa Tukang Ojek dan Pedagang Ikan Asar dengan Sentuhan Kepedulian

19 Juli 2026
Ketua PWNU Maluku Resmi Tutup PDPKNU dan Konfercab PCNU Maluku Tenggara

Ketua PWNU Maluku Resmi Tutup PDPKNU dan Konfercab PCNU Maluku Tenggara

23 Juli 2026
Sepakbola, Kepopuleran dan Cedera Yang Menghantui

Sepakbola, Kepopuleran dan Cedera Yang Menghantui

18 Juli 2026
RANS Carnival 2026 Gerakkan UMKM, Wali Kota Ambon: Promosi Luar Biasa bagi Produk Lokal

RANS Carnival 2026 Gerakkan UMKM, Wali Kota Ambon: Promosi Luar Biasa bagi Produk Lokal

18 Juli 2026
Minggu, Juli 26, 2026
tanase.id
Advertisement
  • Amboina
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Opini
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Beta
  • Amboina
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Opini
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Beta
No Result
View All Result
tanase.id
Home Amboina

RS Bhayangkara Ambon Klaim Pemberhentian Tiga PHL Sudah Sesuai Ketentuan

End by End
19 Juni 2026
in Amboina, Kesehatan
0
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

AMBON,-TANASE.ID– Manajemen Rumah Sakit Bhayangkara Ambon menepis adanya pemberhentian Pekerja Harian Lepas atau PHL yang tidak sesuai regulasi dan ketentuan perjanjian kerja.

Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya informasi publik terkait adanya pemberhentian tenaga kesehatan yang dipekerjakan tanpa Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan diberhentikan tanpa pesangon.

Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Ambon, Kompol dr. Gesit Enta Pranuri, menegaskan informasi yang beredar tidak sepenuhnya sesuai fakta.

Menurutnya, seluruh kebijakan manajemen terkait pengelolaan sumber daya manusia, termasuk tenaga kesehatan maupun PHL, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip tata kelola organisasi yang profesional dan akuntabel.

“Rumah Sakit Bhayangkara Ambon selalu berkomitmen menjalankan tata kelola manajemen yang profesional, transparan, dan sesuai aturan. Setiap tenaga yang bekerja memiliki dasar administrasi dan ketentuan kerja yang jelas,” kata dr. Gesit melalui keterangannya yang diterima Jumat (19/6/2026).

Terkait kewajiban tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki izin praktik, Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 263, yang mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan tertentu wajib memiliki izin praktik dalam bentuk Surat Izin Praktik (SIP) untuk menjalankan profesinya.

“Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk memastikan seluruh tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat telah memenuhi persyaratan administrasi profesi, termasuk kepemilikan STR dan SIP sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Mengenai pemberhentian tiga orang PHL, Gesit menegaskan keputusan tersebut tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui proses evaluasi sesuai ketentuan administrasi dan kebutuhan organisasi dalam menjaga mutu serta profesionalisme pelayanan kesehatan.

“Keputusan yang diambil bukan secara sepihak, tetapi berdasarkan hasil evaluasi, pemenuhan ketentuan administrasi, serta kebutuhan menjaga profesionalisme pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon,” tegasnya.

Ia juga membantah informasi yang menyebut para pekerja tersebut dipekerjakan tanpa Surat Perjanjian Kerja (SPK). Gesit memastikan seluruh PHL yang bekerja di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon memiliki SPK yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

“Seluruh PHL memiliki Surat Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh pihak rumah sakit dan masing-masing yang bersangkutan. Dokumen tersebut tersedia dalam arsip administrasi rumah sakit dan dapat dibuktikan apabila diperlukan,” ungkapnya.

Terkait tudingan pemberhentian tanpa pemberian pesangon, Gesit menjelaskan bahwa hak dan kewajiban para pihak telah diatur secara jelas dalam Surat Perjanjian Kerja yang disepakati bersama sejak awal.

“Dalam SPK yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak telah diatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk ketentuan mengenai berakhirnya hubungan kerja. Berdasarkan perjanjian tersebut, tidak terdapat kewajiban pembayaran pesangon oleh pihak rumah sakit apabila pemutusan hubungan kerja dilakukan sesuai ketentuan yang telah disepakati,” jelasnya.

Manajemen Rumah Sakit Bhayangkara Ambon menghormati kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik, namun berharap setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, serta didasarkan pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif demi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Namun, informasi yang disampaikan kepada publik hendaknya berdasarkan fakta yang utuh dan dapat diverifikasi sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” kata Kompol dr. Gesit.

Gesit menegaskan Rumah Sakit Bhayangkara Ambon akan terus berupaya memberikan pelayanan kesehatan yang profesional, humanis, dan berkualitas kepada masyarakat dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum, etika profesi, dan prinsip tata kelola organisasi yang baik.

Tags: RS. Bhayangkara Ambon
Share187Send

Berita Terkait

Dinkes Ambon Klarifikasi Temuan BPK, Perizinan SPPG hingga Pengadaan PLTS Puskesmas
Amboina

Dinkes Ambon Klarifikasi Temuan BPK, Perizinan SPPG hingga Pengadaan PLTS Puskesmas

24 Juli 2026
Sambut HUT ke-451, Pemkot Ambon Gelar Kerja Bakti dan Penanaman Gadihu di Area Publik
Amboina

Sambut HUT ke-451, Pemkot Ambon Gelar Kerja Bakti dan Penanaman Gadihu di Area Publik

23 Juli 2026
Pemkot Ambon Batasi Penggunaan Ponsel di Sekolah, Siswa Diminta Lebih Fokus Belajar
Amboina

Pemkot Ambon Batasi Penggunaan Ponsel di Sekolah, Siswa Diminta Lebih Fokus Belajar

23 Juli 2026
Ely Toisutta Hadiri Bimtek ASWAKADA, Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah dan Pembangunan Nasional
Amboina

Ely Toisutta Hadiri Bimtek ASWAKADA, Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah dan Pembangunan Nasional

23 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Meksiko Menang Meyakinkan di Laga Pembuka Piala Dunia 2026

Meksiko Menang Meyakinkan di Laga Pembuka Piala Dunia 2026

12 Juni 2026
Optimisme Membersamai Program MBG di Maluku : Peluang dan Tantangannya

Optimisme Membersamai Program MBG di Maluku : Peluang dan Tantangannya

3 Juli 2026
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    
tanase.id

tanase.id | © 2026

Terdepan & Terpercaya | Mengabarkan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Advertise
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Amboina
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Opini
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Beta

tanase.id | © 2026