TANASE.ID, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memperkuat pengawasan tata kelola pemerintahan, khususnya pada sektor perencanaan, penganggaran, bantuan hibah, serta pengadaan barang dan jasa.
Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Pemantauan dan Evaluasi Rekomendasi Peningkatan Integritas Tata Kelola Perencanaan, Penganggaran dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Ambon Tahun 2025–2026, yang berlangsung di Ruang Vlissingen, Balai Kota Ambon, Rabu (23/9/2026).
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Kota Ambon, Robert Sapulette, menyampaikan apresiasi kepada tim KPK RI atas pendampingan, arahan, dan supervisi yang terus diberikan kepada Pemkot Ambon.
“Pertemuan hari ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi rapat koordinasi sebelumnya, khususnya menyangkut tiga area krusial, yakni pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, penyaluran bantuan hibah, serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.
Menurut Wattimena, rekomendasi KPK menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah untuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko korupsi sejak dini. Karena itu, Pemkot Ambon terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola pada tiga sektor tersebut.
Pada aspek pokir DPRD, Pemkot memastikan seluruh aspirasi masyarakat yang diserap melalui pokir dilaksanakan sesuai ketentuan dan terintegrasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Tidak boleh ada pokir yang muncul di luar perencanaan. Progres penginputan harus tetap tepat waktu, transparan, dan berorientasi pada skala prioritas pembangunan kota,” tegasnya.
Sementara itu, dalam penyaluran bantuan hibah dan bantuan sosial, Pemkot Ambon memperketat verifikasi penerima untuk mencegah bantuan fiktif maupun penerima yang berulang secara tidak sah. Digitalisasi juga terus didorong, mulai dari proses pengajuan hingga pelaporan pertanggungjawaban.
“Kami instruksikan kepada seluruh OPD terkait untuk menindak tegas dan menghentikan bantuan bagi lembaga yang terbukti tidak tertib administrasi atau gagal menyampaikan laporan pertanggungjawaban,” ujarnya.
Di sektor pengadaan barang dan jasa, Pemkot Ambon memperkuat tata kelola dengan mendorong independensi unit kerja pengadaan, memperluas digitalisasi melalui e-Katalog lokal, serta memastikan proses tender berjalan transparan dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Wattimena juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
“Kepada pimpinan OPD dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Ambon ditegaskan tidak ada ruang untuk kompromi terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di Pemerintah Kota Ambon,” tandasnya.
Ia menambahkan, Pemkot Ambon terbuka terhadap evaluasi, koreksi, maupun arahan KPK RI sebagai bagian dari upaya berkelanjutan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Hal ini merupakan wujud komitmen kami untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang lebih baik lagi,” pungkasnya.
Melalui penguatan integritas dan pengawasan pada sektor strategis tersebut, Pemkot Ambon berharap tercipta tata kelola pemerintahan yang semakin bersih, transparan, akuntabel, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
LAPORAN TANASE.ID
Pemkot Ambon Perkuat Pengawasan Pokir, Hibah dan Pengadaan, KPK Beri Supervisi

Dengarkan Berita Ini
TANASE AUDIO · Pembaca berita otomatis
Tekan Putar untuk mendengarkan judul dan isi berita.



