AMBON,-TANASE.ID — Pemerintah Kota Ambon menyoroti pentingnya menemukan titik temu yang adil antara kewenangan konstitusional negara dan perlindungan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat. Isu krusial ini mengemuka dalam Seminar Internasional Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Tata Negara - Hukum Administrasi Negara.​Seminar yang mengangkat tema "Kedaulatan Negara vs Hak Masyarakat Adat Atas Pengendalian Kawasan Hutan Adat" ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta yang bertempat di aula Fakultas Hukum Unpatti, Kamis (5/11/2026).
"Saya memandang bahwa seminar ini memiliki nilai yang sangat relevan, karena mengangkat persoalan mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni bagaimana menempatkan kewenangan negara dalam mengelola sumber daya alam tanpa mengabaikan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat yang telah hidup dan berkembang jauh sebelum terbentuknya sistem pemerintahan modern," ungkapnya.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut aspek hukum dan administrasi pemerintahan, tetapi juga berkaitan dengan keadilan, identitas budaya, keberlanjutan lingkungan hidup, serta hak masyarakat untuk mempertahankan ruang hidup dan sumber penghidupannya.
Tema seminar kali ini, lanjut Ely, menghadirkan sebuah diskursus yang menarik sekaligus menantang. Di satu sisi, negara memiliki kewenangan konstitusional untuk menguasai dan mengatur pemanfaatan sumber daya alam, termasuk kawasan hutan, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pasal ini menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Namun, di sisi lain, lanjut Ely, konstitusi juga secara tegas mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Sebagaimana diatur dalam pasal 188 ayat (2) uud 1945. Bahkan, pasal 28 ayat (3) menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. 
"Hal ini menunjukkan bahwa konstitusi kita sesungguhnya telah memberikan ruang bagi kehadiran dua kepentingan yang harus berjalan secara seimbang, yaitu kewenangan negara dalam mengelola sumber daya alam dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat," ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Ketua DPRD Kota Ambon 2019-2024 ini, persoalan tersebut tidak seharusnya hanya dilihat dalam perspektif pertentangan antara negara dan masyarakat adat. Sebab, negara hadir bukan untuk menghilangkan eksistensi masyarakat adat, melainkan untuk memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan menjamin bahwa setiap sumber daya alam dikelola secara adil untuk kemakmuran seluruh rakyat.
Dalam konteks Maluku, kata Dia, persoalan masyarakat hukum adat memiliki relevansi yang sangat kuat. "kita memahami bahwa bagi sebagian masyarakat di Maluku, tanah, hutan, dan wilayah petuanan bukan semata-mata ruang ekonomi atau sumber daya yang memiliki nilai komersial, lebih dari itu, wilayah adat merupakan bagian dari sejarah, identitas, kehidupan sosial, budaya, dan hubungan antargenerasi yang diwariskan secara turun temurun."
"Kita mengenal pranata pranata adat yang tumbuh dan hidup dalam masyarakat, seperti negeri adat, petuanan, peran kewang, serta praktik sasi yang mengandung nilai-nilai pengaturan, pengawasan, dan perlindungan terhadap sumber daya alam," jelasnya. 
Menurutnya, nilai nilai tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat adat sesungguhnya memilikni pengetahuan aturan, dan mekanisme tersendiri dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan. 
"Di sinilah kita dapat melihat bahwa kearifan lokal bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan prinsip pembangunan modern. Sebaliknya, kearifan lokal dapat menjadi modal sosial dan sumber pengetahuan dalam membangun tata kelola lingkungan yang berkelanjutan," tegasnya.
Karena itu, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, bagi Ely, harus diwujudkan melalui langkah-langkah nyata. "Kita tidak boleh membiarkan masyarakat adat hanya menjadi pihak yang menerima dampak dari kebijakan pengelolaan sumber daya alam, tetapi harus ditempatkan sebagai bagian penting dari proses perencanaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan lingkungan hidup," pintanya.
Lebih lanjut, Ely mengaku Pemerintah kota Ambon memandang bahwa penguatan perlindungan masyarakat hukum adat dan pelestarian lingkungan merupakan bagian penting dari pembangunan daerah yang berkelanjutan. Untuk itu, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai kewenangannya, perguruan tinggi, lembaga masyarakat adat, serta seluruh elemen masyarakat.
"Kita perlu membangun komunikasi dan koordinasi yang baik, memperkuat literasi hukum masyarakat, serta mendorong penyelesaian setiap persoalan yang berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan melalui mekanisme yang adil, terbuka, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan," harapnya.
Sebelum menutup sambutannya, Ely berharap, hasil dari seminar nantinya tidak berhenti sebagai diskusi akademik semata, tetapi dapat menghasilkan gagasan, rekomendasi, dan pemikiran konstruktif yang bisa menjadi kontribusi nyata bagi perbaikan tata kelola sumber daya alam di kota Ambon, Maluku, dan Indonesia secara umum.