​AMBON,-TANASE.ID— Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Batu Merah, Branch Office Ambon. Kasus ini merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
​
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian, melalui keterangannya mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa tiga orang tersangka tersebut sebagai saksi sejak pagi hingga sore hari ini. Jaksa juga mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

​"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan kecukupan dua alat bukti, Tim Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Radot Parulian dalam keterangan resminya di Ambon, Senin (2/11/2026).

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Maluku tertanggal 2 November 2026, ketiga orang yang diseret ke meja hukum masing-masing berinisial SRP selaku Mantri/Petugas Kredit pada bank pelat merah Unit Batu Merah; SJ selaku calo atau perantara; Dan MRW selaku calo atau perantara.

Dalam melancarkan aksinya selama kurun waktu 2022 hingga 2024, para tersangka menyalahgunakan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA), dan Kredit Kemitraan.

​Modus operandi yang digunakan tergolong terstruktur. Tersangka SJ dan MRW berperan sebagai calo yang mencari warga bersedia meminjamkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan imbalan fee. Data identitas tersebut kemudian dipakai untuk mengajukan kredit fiktif dengan teknik "topengan" (menggunakan identitas orang lain) dan "tempilan" (plafon kredit dinaikkan melebihi nominal yang diajukan debitur sebenarnya).

​Para calo juga membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) fiktif yang disesuaikan dengan nominal kredit, lengkap dengan rekayasa foto seolah-olah calon debitur memiliki usaha nyata untuk diunggah ke aplikasi bank.

​Sementara itu, tersangka SRP selaku Mantri diduga menjadi otak di balik meja. Ia mengarahkan para calo untuk mencari pemilik identitas, menentukan jenis dan usulan plafon, menginput omzet fiktif dalam formulir analisis bank, hingga mengarahkan jawaban debitur saat verifikasi.

​SRP juga disebut menguasai dana pencairan kredit fiktif tersebut. Akibat persekongkolan ini, angsuran kredit macet total karena para pihak tidak pernah melakukan pembayaran cicilan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Investigatif BPK RI Nomor: 56/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2026 tertanggal 1 Oktober 2026, praktik lancung ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.290.594.327 (empat miliar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah).

Anggota tim auditor menghitung angka tersebut dari nilai pencairan tidak sah dikurangi pembayaran pokok ditambah tunggakan bunga per 28 September 2026.
​
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis: Primair: Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mengantisipasi agar para tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Tim Penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 2 November 2026 sampai dengan 21 November 2026. ​

Tersangka SJ dan MRW dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas III Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Maluku. Sedangkan ​Tersangka SRP ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon.