TANASE.ID, AMBON – Pemerintah Kota Ambon menegaskan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat, pertimbangan teknis, serta skala prioritas. Pemerintah memastikan kebijakan pembangunan tidak didasarkan pada kepentingan pribadi, nepotisme, maupun latar belakang identitas agama, suku, dan golongan.
Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald H. Lekransy, menyikapi berkembangnya pemberitaan dan aspirasi masyarakat terkait pemerataan pembangunan jalan serta penyediaan air bersih di sejumlah wilayah Kota Ambon.
Lekransy menegaskan, Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena dan Wakil Wali Kota Ely Toisutta tidak menerapkan praktik nepotisme dalam menentukan arah pembangunan infrastruktur.
“Tidak ada nepotisme dalam pembangunan. Semua program dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dan melalui mekanisme perencanaan, secara berjenjang hingga tingkat Kota Ambon,” ujar Lekransy saat dihubungi dari Ambon, Sabtu (22/8/2026).
Menurutnya, seluruh program pembangunan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berpedoman pada dokumen perencanaan daerah, termasuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), rencana pembangunan daerah, serta kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penentuan prioritas pembangunan, lanjut Lekransy, mempertimbangkan tingkat kerusakan infrastruktur, kepadatan penduduk, nilai strategis jalur pelayanan umum, hingga kelayakan teknis di lapangan.
“Penentuan prioritas didasarkan pada tingkat kerusakan infrastruktur, kepadatan penduduk, nilai strategis jalur pelayanan umum, serta kelayakan teknis di lapangan,” jelasnya.
Ia mengakui kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kota Ambon masih sangat besar. Tidak semua ruas jalan maupun jaringan air bersih dapat ditangani secara bersamaan, karena pemerintah harus menyesuaikan program dengan keterbatasan anggaran dan kemampuan keuangan daerah.
Karena itu, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dilakukan secara bertahap, dengan mengutamakan kebutuhan yang paling mendesak dan berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat.
Pada tahun 2026, Dinas PUPR Kota Ambon telah melakukan penanganan sejumlah ruas jalan di berbagai kecamatan. Salah satunya Jalan Tsanawiyah di kawasan Kampung Kisar, Desa Batu Merah, yang proses tendernya dijadwalkan pada Senin (24/8/2026), dengan pagu anggaran Rp600 juta.
Selain itu, pemeliharaan jalan aspal pada ruas Jembatan Jodoh memiliki pagu anggaran Rp1 miliar. Proses tender telah dilakukan dan saat ini pemerintah tengah menyiapkan administrasi sebelum pekerjaan dimulai.
“Untuk pekerjaan aspal Jembatan Jodoh, kami sudah melaksanakan proses tender. Saat ini sementara menyiapkan beberapa administrasi sebelum pekerjaan dilakukan. Targetnya minggu depan sudah mulai aksi di lapangan,” ujarnya.
Penanganan jalan berlubang juga menjadi perhatian pemerintah melalui program pemeliharaan atau zero hole. Sejumlah ruas dengan kerusakan ringan, termasuk di sekitar Jalan Gunung Malintang dan Kanawa, direncanakan mendapat penanganan.
Tidak hanya melalui APBD, Pemkot Ambon juga memperjuangkan dukungan pemerintah pusat melalui program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) Kementerian Pekerjaan Umum. Sejumlah ruas jalan yang diperjuangkan Wali Kota bersama jajaran teknis, yakni Waiheru, Nania, dan Wailete, telah dinyatakan lolos dalam program tersebut.
Di sektor penyediaan air bersih, Lekransy menjelaskan pengembangan jaringan dan perbaikan kebocoran juga dilakukan secara bertahap. Sepanjang periode 2024–2026, terdapat 24 lokasi pengembangan jaringan dan perbaikan kebocoran dengan total panjang jaringan mencapai 12.426 meter pada wilayah kewenangan PT Perumda Tirta Yapono.
Sementara itu, wilayah konsesi DSA meliputi Karang Panjang secara keseluruhan, Batu Merah kecuali kawasan Ruko dan Batu Merah Kampung Lama, Pandan Kasturi, serta sebagian wilayah Hative Kecil. Khusus pelayanan air bersih di kawasan Batu Merah wilayah konsesi PT DSA, saat ini masih berproses hukum dengan Pemkot Ambon.
“Pembangunan dilakukan secara bertahap dan berurutan, sesuai skala prioritas. Jadi, bukan karena latar belakang identitas wilayah, tetapi berdasarkan kebutuhan dan pertimbangan teknis,” tandasnya.
Lekransy juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kanal komunikasi resmi Pemkot Ambon dalam memperoleh informasi terkait kebijakan dan program pembangunan. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan suatu persoalan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan konfirmasi.
Menurutnya, kritik dan aspirasi masyarakat merupakan bagian penting dalam pembangunan. Pemerintah tidak menutup diri terhadap masukan, bahkan menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.
“Prinsipnya, pemerintah ingin masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan berimbang. Pemerintah tidak alergi terhadap kritik. Justru kritik dan partisipasi masyarakat dibutuhkan untuk memastikan pembangunan berjalan lebih baik, adil dan tepat sasaran,” pungkasnya.
Pemkot Ambon menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pemerataan pembangunan, memperkuat pelayanan publik, serta memastikan setiap kebijakan pembangunan berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan kemajuan Kota Ambon.