TANASE.ID, AMBON – Perubahan regulasi tentang desa membawa penyesuaian masa jabatan pemerintahan negeri di Kota Ambon. Pemerintah Kota Ambon memastikan masa jabatan Kepala Pemerintahan Negeri atau Raja dan anggota Saniri Negeri disesuaikan menjadi delapan tahun, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Plt. Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon, Florensia Matahelumual, mengatakan penyesuaian tersebut merupakan tindak lanjut regulasi terbaru yang mengatur masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Perpanjangan masa jabatan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan ditindaklanjuti dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Florensia saat dihubungi dari Ambon, Senin (10/8/2026).
Ia menjelaskan, UU Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi tersebut menetapkan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD selama delapan tahun sejak pelantikan.
Ketentuan itu juga berlaku bagi daerah yang menggunakan nomenklatur berbeda, termasuk Kepala Pemerintahan Negeri dan Saniri Negeri di Maluku.
Florensia menyebut, Pemkot Ambon berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024, yang menegaskan penyesuaian masa jabatan melalui perpanjangan dua tahun.
Untuk memastikan implementasi berjalan sesuai aturan, Pemkot Ambon melakukan inventarisasi terhadap kepala pemerintahan negeri dan anggota Saniri Negeri yang masih aktif menjabat.
Data tersebut menjadi dasar penerbitan keputusan Wali Kota Ambon terkait perubahan masa jabatan, sehingga seluruh penyesuaian dilakukan berdasarkan administrasi pemerintahan yang akurat.
Salah satu negeri yang telah mendapatkan penyesuaian masa jabatan adalah Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan.
Pemkot Ambon menerbitkan Keputusan Wali Kota Nomor 1769 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Bakti Anggota Saniri Negeri Hutumuri, tertanggal 7 Oktober 2024.
Keputusan tersebut mengubah masa bakti anggota Saniri Negeri Hutumuri dari periode 2019–2025 menjadi 2019–2027.
Penyesuaian juga dilakukan terhadap Kepala Pemerintahan Negeri Hutumuri melalui Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1793 Tahun 2024, tertanggal 8 Oktober 2024.
Dalam keputusan tersebut, masa jabatan Freddy Benjamin Waas diperpanjang dari periode 2020–2026 menjadi 2020–2028.
“Untuk Negeri Hutumuri, baik masa jabatan Kepala Pemerintahan Negeri maupun masa bakti Saniri telah disesuaikan melalui keputusan Wali Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Florensia.
Ia menambahkan, setelah keputusan perpanjangan masa jabatan ditetapkan, tahapan selanjutnya adalah pengukuhan pejabat pemerintahan negeri dan anggota Saniri yang mendapatkan penyesuaian.
Pengukuhan tersebut telah dilaksanakan pada 23 Oktober 2024 di Convention Hall Maluku City Mall.
Florensia menegaskan, seluruh proses penyesuaian masa jabatan dilakukan melalui mekanisme administrasi pemerintahan dan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, Pemkot Ambon memastikan penyesuaian masa jabatan pemerintahan negeri dan Saniri Negeri berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.