TANASE.ID,-AMBON- Tanggapan Gubernur Provinsi Maluku Hendrik Lewerissa terhadap seruan terbuka yang disampaikannya pada 2025 lalu dianggap merupakan sebuah respons positif yang patut diapresiasi.

"Secara khusus, saya mencatat pernyataan pak Gubernur bahwa gagasan reformasi sistem politik nasional, termasuk usulan voting block berbasis provinsi, merupakan gagasan strategis yang layak didalami secara serius,"ungkap Hendrik Jauhari Oratmangun salah satu Putra Maluku yang kini berdomisili di Jakarta kepada tanase.id Selasa, (13/10/2026).

Gubernur Maluku juga menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menginisiasi forum komunikasi bersama Provinsi Maluku Utara, dan provinsi-provinsi berpenduduk kecil, dengan melibatkan akademisi, praktisi politik, dan tokoh masyarakat untuk membahas serta merumuskan langkah advokasi bersama.

Oratmangun berpendapat, pernyataan tersebut tentu memberikan harapan. Tapi, hari ini telah memasuki momentum yang jauh lebih penting.

Pasalnya, revisi Undang-Undang Pemilu telah masuk dalam Prolegnas 2026 dan Komisi II DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) penyusunan revisi UU Pemilu.

Bertalain dengan ihwal tersebut, DPR juga tengah membuka ruang partisipasi publik untuk mendapatkan masukan mengenai berbagai aspek penataan sistem pemilu.

Karena itu, dia melontatkan pertanyaan sederhana kepada Gubernur, di mana posisi Maluku dalam momentum besar penataan ulang sistem politik nasional ini?

"Apakah gagasan yang bapak Gubernur nyatakan pada 2025 akan berhenti sebagai wacana, atau akan kita bawa menjadi agenda resmi Maluku dalam proses revisi UU Pemilu yang sedang berlangsung?"

"Saya kira, inilah saatnya [momentum] tersebut kita menjawabnya. Saatnya janji menjadi langkah konkret," tandasnya.

Oratmangun mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Maluku segera mengambil beberapa langkah konkret.

Pertama, membentuk Forum Komunikasi Maluku–Maluku Utara, dan Provinsi Kepulauan/Provinsi berpenduduk kecil sebagaimana pernah disampaikan oleh Gubernur Maluju Hendrik Lewerissa.

Menurut dia, forum ini tidak sekadar menjadi ruang diskusi, tetapi memiliki mandat untuk menyusun naskah akademik dan rekomendasi kebijakan mengenai representasi politik daerah dalam sistem nasional.

Kedua, memasukkan gagasan voting block berbasis provinsi sebagai salah satu alternatif yang secara resmi dikaji dalam forum tersebut.

Ia mengakui, gagasan ini tentu harus diuji secara akademik, konstitusional, dan komparatif.

"Kita perlu membahas bagaimana desainnya dapat diterapkan dalam konteks negara kesatuan Indonesia, bagaimana menjaga prinsip kedaulatan rakyat, serta bagaimana memastikan setiap warga negara tetap memiliki hak politik yang setara," tambah Oratmangun.

Dengan demikian, gagasan tersebut tidak berhenti sebagai slogan, tetapi menjadi proposal kebijakan yang dapat diperdebatkan secara ilmiah dan demokratis.

Ketiga, Pemerintah Provinsi Maluku perlu membawa aspirasi daerah kepulauan tersebut ke dalam ruang partisipasi publik DPR RI dalam proses penyusunan RUU Pemilu.

Saat ini DPR memang tengah membahas berbagai isu penataan sistem pemilu, termasuk presidential threshold, parliamentary threshold, sistem pemilu pusat dan daerah, serta berbagai aspek lain.

Di tengah proses tersebut, Maluku perlu hadir membawa perspektif yang selama ini mungkin belum mendapatkan ruang yang cukup: bagaimana sistem politik nasional memberikan representasi yang lebih sensitif terhadap karakter geografis dan demografis negara kepulauan.

"Jangan sampai Maluku hanya menjadi penonton. Saya memahami, perubahan sistem politik nasional bukanlah perkara sederhana. Gagasan voting block berbasis provinsi juga bukan sesuatu yang dapat diputuskan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Ia membutuhkan kajian akademik, pembahasan politik, kesesuaian dengan konstitusi, serta proses legislasi di DPR bersama pemerintah,"jelasnya.

Tetapi justru karena prosesnya panjang, Oratmangun mendesak Maluku termasuk Gubernur harus mulai berbicara sekarang.

Ia khawatir, jangan sampai ketika UU Pemilu telah selesai dibahas, Maluku kembali bertanya mengapa kepentingan daerah kepulauan tidak cukup terakomodasi. Padahal momentum itu sedang berlangsung.

Dan karena Gubernur sendiri telah menyatakan, gagasan tersebut layak didalami secara serius, maka selaku pihak yang menggagas seruan, Oratmangun merasa berkepentingan untuk mengingatkan kembali:

"Sudah saatnya kita menagih langkah konkret itu. Bukan untuk kepentingan pribadi siapa pun. Bukan pula untuk kepentingan partai politik tertentu. Tetapi untuk membuka ruang akademik, dan politik yang lebih luas mengenai masa depan representasi daerah kepulauan dalam sistem politik Indonesia,"tegasnya.

Oratmangun mendorong, Maluku harus hadir dalam penataan sistem politik nasional

"Saya mengajak Bapak Gubernur Maluku untuk menjadikan momentum revisi UU Pemilu 2026 sebagai kesempatan membangun agenda bersama Maluku dan Maluku Utara,"anjurnya.

Jika diperlukan, Oratmangun menyarankan agar dimulai dengan sebuah forum nasional reformasi representasi daerah kepulauan.

Forum tersebut menghadirkan: Pemerintah Provinsi Maluku dan Maluku Utara;, Provinsi-provinsi kepulauan lainnya, akademisi dan ahli hukum tata negara, ;pakar pemilu, tokoh masyarakat; organisasi kepemudaan, masyarakat sipil, dan perwakilan DPR RI.

Menurutnya, forum tersebut dapat menghasilkan satu dokumen penting:

Di antaranya; agenda Maluku untuk reformasi sistem politik nasional.

Dengan begitu, lanjut dia, dokumen itulah yang kemudian dapat disampaikan secara resmi kepada DPR RI, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam proses revisi UU Pemilu.

"Bapak Gubernur, respons bapak terhadap seruan saya pada 2025 lalu telah membuka pintu. Kini momentum politik nasional telah tiba. Panja RUU Pemilu telah terbentuk. Pembahasan regulasi sedang berjalan. Ruang partisipasi publik sedang terbuka,"timpalnya.

Karena itu, dia mengingatkan gubernur jangan membiarkan gagasan besar tentang keadilan representasi politik bagi daerah kepulauan kembali menjadi arsip pemberitaan.

'Mari kita buktikan, ketika Maluku berbicara, Maluku tidak hanya berharap untuk didengar. Sepatutnya Maluku hadir membawa gagasan, data, kajian, dan solusi untuk masa depan Indonesia.Waktu Maluku bicara, Indonesia seharusnya mendengar.
Waktu Maluku bergerak, Indonesia harus melihat,"pungkas Hendrik Jauhari Oratmangun. (*)