TANASE.ID,-AMBON- Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Sesjampidmil) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Siswanto, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (4/11/2026).
Kunjungan kerja dilakukan untuk memonitoring dan mengevaluasi kinerja serta supervisi pada Asisten Bidang Pidana Militer (Asbipidmil) Kejati Maluku Tahun 2026. Kegiatan ini sekaligus memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran Bipidmil Kejati Maluku dan jajaran Kejaksaan Negeri serta Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku melalui sarana video conference.
Kegiatan yang berlangsung di kantor Kejati Maluku ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Bipidmil, mengidentifikasi berbagai kendala dalam penanganan perkara koneksitas, serta memperkuat koordinasi dan sinergi kelembagaan antara Kejaksaan dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Oditurat Militer.
Dalam kegiatan itu, hadir Kepala Kejati Maluku, Rudy Irmawan, Wakajati Datuk Rosihan Anwar, Asisten Pidmil, Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, dan pejabat Kejati lainnya.
Kajati Maluku, Rudy Irmawan, dalam sambutannya menyampaikan menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia mengaku kegiatan ini menjadi momen penting untuk mengevaluasi capaian kinerja, mengidentifikasi hambatan, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan dalam pelaksanaan tugas Bipidmil di Kejati Maluku.
Rudy juga menegaskan agar seluruh jajaran Bipidmil menyajikan data dan dokumen secara lengkap, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan. Setiap kendala yang dihadapi harus disampaikan secara terbuka disertai langkah penyelesaian yang telah dilakukan. Ini agar hasil supervisi dapat menghasilkan rekomendasi dan tindak lanjut yang konkret.
Pentingnya koordinasi yang intensif antara jajaran Kejaksaan, TNI, dan Oditurat Militer, juga menjadi perhatian Rudy. Ia berharap kerjasama dilakukan dengan tetap mengedepankan fakta, ketentuan hukum, serta penghormatan terhadap kewenangan masing-masing institusi.
Sementara itu, Sesjampidmil Dr. Siswanto dalam arahannya memaparkan latar belakang pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), landasan hukum, kedudukan, tugas dan kewenangannya, khususnya dalam koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Oditurat serta penanganan perkara koneksitas.
Siswanto menjelaskan, kehadiran Jampidmil merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dan TNI dalam memperkuat sinergitas penegakan hukum, khususnya terhadap perkara tindak pidana yang melibatkan subjek hukum sipil dan militer. 
Menurutnya, penanganan perkara koneksitas memerlukan koordinasi yang terintegrasi guna menghindari dualisme maupun disparitas dalam proses penuntutan, sehingga tercipta penegakan hukum yang adil dan berkepastian hukum.
Lebih lanjut, Siswanto menegaskan, pelaksanaan tugas Jampidmil berlandaskan tiga prinsip utama, yaitu integratif, kolaboratif, dan koordinatif. Seluruh jajaran Asisten Pidana Militer di daerah diharapkan terus membangun hubungan kerja yang harmonis dengan satuan hukum TNI, baik dalam penanganan perkara koneksitas maupun pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan.
Ia juga mengingatkan pentingnya memahami Pedoman Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan yang Dilakukan oleh Oditurat. Bentuk koordinasi tersebut meliputi kunjungan dan pertemuan, rapat koordinasi, ekspose dan gelar perkara, Focus Group Discussion (FGD), pertukaran data dan informasi, bimbingan teknis, hingga koordinasi pengawasan pelaksanaan putusan pidana.
Siswanto juga mengingatkan pentingnya implementasi Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor NK/6/IV/2023/TNI tentang Kerja Sama dalam Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum sebagai landasan memperkuat kolaborasi kedua institusi.
Asisten Pidmil Kejati Maluku diminta untuk memaparkan capaian kinerja, rekapitulasi pelaksanaan tugas, penyerapan anggaran, serta perkembangan penanganan perkara koneksitas, termasuk berbagai kendala yang dihadapi dalam membangun koordinasi dengan satuan hukum TNI di wilayah Maluku.
Monitoring, evaluasi dan supervisi yang dilaksanakan diharapkan dapat adanya percepatan penyelesaian perkara koneksitas, peningkatan kapasitas teknis jajaran Bidang Pidana Militer, serta penguatan sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan, TNI dan Oditurat Militer.
Menutup rangkaian pengarahan, Siswanto menekankan bahwa seluruh hasil supervisi harus ditindaklanjuti secara nyata dan terukur, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, ketertiban administrasi, efektivitas koordinasi, serta akuntabilitas kinerja Bidang Pidana Militer.
Untuk diketahui, sehari sebelumnya, Siswanto bersama Tim Monitoring dan Evaluasi Kinerja serta Supervisi tiba di Kota Ambon melalui Bandara Internasional Pattimura Ambon. Kedatangan tim disambut langsung oleh Kajati Maluku, Wakajati dan para PJU Kejati Maluku. Irmawan, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Riki Septa Tarigan, S.H., M.H., para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, dan para Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku.