TANASE.ID, AMBON – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan audit investigasi terhadap dugaan Surat Keputusan (SK) bodong kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Instruksi tersebut disampaikan Wattimena dalam konferensi pers di Ruang Vlissingen, Balai Kota Ambon, Jumat (16/10/2026), menyusul pemberitaan media massa terkait dugaan praktik penerbitan SK kenaikan pangkat tidak sah.
Wattimena menegaskan, berdasarkan hasil rapat bersama jajaran terkait, kasus tersebut benar terjadi. Namun, hingga saat ini Pemkot Ambon belum memperoleh data pasti mengenai jumlah SK bodong maupun ASN yang terdampak.
Pemerintah, kata dia, mengambil langkah serius untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, mengidentifikasi ASN penerima SK tidak sah, serta memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Pemerintah Kota Ambon tidak mentolerir tindakan ASN yang melanggar aturan. Komitmen kita adalah bekerja sesuai ketentuan, tidak boleh ada pungutan liar dan tidak boleh bekerja di luar mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Wali Kota telah menginstruksikan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), kepala satuan pendidikan, kepala puskesmas, serta jajaran Pemkot Ambon untuk menginventarisasi ASN yang diduga memperoleh SK kenaikan pangkat tidak sah.
Inspektorat Daerah juga diminta segera melakukan pemeriksaan investigatif guna mengidentifikasi pihak yang diduga menjadi pelaku maupun ASN yang menerima SK tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum ASN dan pihak di luar pemerintahan.
Wattimena menjelaskan, proses kenaikan pangkat ASN sejatinya telah memiliki mekanisme resmi melalui sistem kepegawaian yang terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Karena itu, ia mempertanyakan mengapa masih ada pihak yang menempuh jalur di luar prosedur resmi hingga terjebak dalam persoalan SK bodong.
“Proses kenaikan pangkat sudah memiliki mekanisme yang jelas. Persyaratan cukup dimasukkan melalui sistem yang berlaku. Karena itu, saya meminta seluruh proses ini diperiksa agar diketahui siapa yang terlibat dan bagaimana kasus ini bisa terjadi,” ujarnya.
Ia memastikan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya keterlibatan ASN dalam praktik tersebut, Pemkot Ambon akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika terbukti ada ASN yang terlibat, akan diproses secara tegas sesuai ketentuan, termasuk pemberhentian apabila memenuhi dasar hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain pemeriksaan internal, Wali Kota juga memerintahkan Bagian Hukum Pemkot Ambon berkoordinasi dengan Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk membahas langkah hukum yang dapat ditempuh.
Apabila diperlukan, Pemkot Ambon akan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum agar dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut dapat diselidiki lebih lanjut.
Wattimena menilai persoalan ini harus ditangani secara serius karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Maluku karena nama gubernur turut terseret dalam pemberitaan terkait kasus tersebut.
Pemkot Ambon, lanjutnya, akan menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi untuk memperketat pengawasan serta memastikan seluruh proses administrasi kepegawaian berjalan sesuai prosedur.
Wattimena berharap audit investigasi segera mengungkap pihak-pihak yang terlibat sehingga penanganan kasus dapat dilakukan secara tepat, transparan, dan akuntabel.
“Kami tidak tinggal diam. Saya menyesalkan kejadian ini dan berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat, sekaligus menyerahkan proses pemeriksaan kepada Inspektorat dan aparat penegak hukum,” pungkasnya.