TANASE.ID, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi meluncurkan sistem pembayaran retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan rumah tangga melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Inovasi ini menjadi langkah Pemkot menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, transparan, sekaligus memperkuat tata kelola penerimaan daerah.
Peluncuran sistem pembayaran non-tunai tersebut dilakukan dalam apel pagi Pemkot Ambon yang dipimpin Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, Selasa (6/10/2026).
Sebelumnya, pembayaran retribusi sampah melalui QRIS telah diuji coba di Kelurahan Waihaong sebagai proyek percontohan sejak 1 Oktober 2026, melalui kerja sama Pemkot Ambon dengan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Ambon.
Ely Toisutta mengapresiasi inovasi Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) tersebut dan berharap implementasinya dapat diperluas ke seluruh masyarakat Kota Ambon.
“Dengan pembayaran retribusi melalui QRIS, DLHP sudah melakukan terobosan yang sangat baik. Mudah-mudahan mulai hari ini dapat berlangsung di seluruh masyarakat Kota Ambon,” ujarnya.
Dalam apel tersebut, Pemkot Ambon juga menyerahkan peralatan kerja kepada 810 petugas kebersihan berupa sapu lidi, rompi, mantel, sekop, dan garu. Selain itu, penghargaan diberikan kepada Hamdi Tuankotta atas dedikasinya menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di kawasan Ahuru.
Pemkot Ambon turut menerima penyerahan sertifikat fasilitas sosial di Perumahan Bukit Lateri Indah dari PT Modern Multi Guna (MMG). Fasilitas tersebut meliputi lapangan, pos dan halte, masjid, ruang terbuka hijau, gereja, serta pos satpam.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan penyerahan sertifikat aset tanah pada sejumlah ruas jalan dalam kota, yakni Jalan Kapitan Ulupaha, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Wem Rewaru, Jalan Kakiali II, Jalan Tulukabesy II, Jalan Tulukabesy I, Jalan Kakiali, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Setiabudi.
Wakil Wali Kota menegaskan, sertifikasi aset merupakan langkah konkret Pemkot Ambon dalam memperkuat pengamanan aset daerah dari aspek administrasi, fisik, dan hukum. Upaya tersebut sekaligus mendukung area intervensi manajemen aset dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
Ia menginstruksikan seluruh perangkat daerah pengelola aset agar memastikan pencatatan dan penatausahaan dilakukan secara tertib, dokumen sertifikat terdokumentasi dan terintegrasi dalam sistem informasi barang daerah, serta kondisi fisik aset di lapangan tetap terjaga.
“Terus tingkatkan sinergi dengan BPN dan jangan kendur dalam menuntaskan target sertifikasi ruas jalan, fasilitas umum, fasilitas sosial maupun aset Pemkot lainnya yang masih dalam proses,” tandasnya.
Ely berharap penerapan pembayaran retribusi melalui QRIS dan penguatan legalisasi aset daerah dapat mendorong tata kelola pemerintahan yang semakin baik, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Ambon.