TANASE.ID, AMBON – Sebanyak 60 pasangan suami istri di Kota Ambon mengikuti pelayanan terpadu pengesahan status hukum perkawinan dan administrasi kependudukan, Senin (24/8/2026). Program kolaborasi Pemerintah Kota Ambon, Pengadilan Agama Klas I A Ambon, dan Kementerian Agama Kota Ambon ini menjadi jalan bagi masyarakat memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Asari Al-Fatah tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kota Ambon, Edwin Pattikawa, yang hadir membacakan sambutan tertulis Wali Kota Ambon.
Dalam sambutannya, Edwin mengungkapkan masih terdapat keluarga, khususnya pasangan beragama Islam, yang belum memiliki status hukum perkawinan dan administrasi kependudukan yang sah karena pernikahan mereka belum tercatat secara resmi oleh negara.
Kondisi tersebut berdampak pada kesulitan pasangan dalam memperoleh dokumen hukum perkawinan maupun melakukan perubahan administrasi kependudukan. Karena itu, pengesahan perkawinan atau isbat nikah melalui Pengadilan Agama menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi keluarga.
“Melalui komitmen bersama, Pemkot Ambon, Pengadilan Agama Ambon dan Kementerian Agama berupaya menuntaskan persoalan status hukum perkawinan dan kependudukan melalui kegiatan terpadu ini,” ungkap Edwin.
Ia menjelaskan, pelayanan terpadu tersebut merupakan bentuk kolaborasi lintas lembaga yang dirancang untuk memudahkan masyarakat. Pengadilan Agama melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan dan mengesahkan perkawinan melalui isbat nikah, Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) mencatat serta menerbitkan akta nikah, sedangkan Pemkot Ambon melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memfasilitasi penerbitan dokumen administrasi kependudukan.
Menurut Edwin, inovasi pelayanan ini tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga menghadirkan akses pelayanan publik yang lebih inklusif, terutama bagi pasangan yang selama ini menghadapi persoalan administrasi perkawinan.
“Kegiatan ini menjadi langkah kolaboratif dan inovatif dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya menyelesaikan persoalan status hukum dan kependudukan yang dialami pasangan suami istri, tanpa dipungut biaya,” tandasnya.
Pemkot Ambon berharap pelayanan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan menginventarisasi persoalan status hukum perkawinan dan kependudukan yang masih ditemukan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ambon, H. R. A. Fachrurrazy Hassanusi, mengapresiasi pelaksanaan pelayanan terpadu tersebut. Ia berharap program ini sekaligus menjadi sarana edukasi agar masyarakat semakin memahami pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi melalui Kantor Urusan Agama di kecamatan masing-masing.
“Mudah-mudahan hari ini diisbatkan 60 pasangan. Impian kami, angka ini akan berkurang pada tahun-tahun berikutnya,” pungkasnya.
Pelayanan terpadu ini menjadi pengingat bahwa kepastian hukum perkawinan bukan sekadar persoalan dokumen, melainkan bagian penting dalam melindungi hak keluarga, memberikan kepastian administrasi, serta memastikan masyarakat memperoleh pelayanan negara secara layak.
LAPORAN TANASE.ID
60 Pasangan di Ambon Akhirnya Kantongi Kepastian Hukum Pernikahan
TANASE.ID, AMBON – Sebanyak 60 pasangan suami istri di Kota Ambon mengikuti pelayanan terpadu pengesahan status hukum perkawinan dan administrasi kependudukan, Senin (24/8/2026). Program kolaborasi Pemerintah Kota Ambon, Pengadilan Agama Klas I A Ambon, dan Kementerian Agama Kota Ambon ini menjadi…

Dengarkan Berita Ini
TANASE AUDIO · Pembaca berita otomatis
Tekan Putar untuk mendengarkan judul dan isi berita.



